HARNAS.CO.ID — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memvonis bersalah terhadap tiga korporasi terkait dugaan korupsi TaniHub.
Majelis menyatakan tiga korporasi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Tiga korporasi tersebut adalah PT Tani Group Indonesia, PT Tani Hub Indonesia, dan PT Tani Supply Indonesia.
Dalam dakwaan, perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana investasi PT Metra Digital Investama atau PT MDI (Telkom Group) dan PT BRI Ventura Investama, atau BRI Ventures, kepada TaniHub yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2023.
Perkara masing-masing teregistrasi dengan Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jakarta Pusat, Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jakarta Pusat, dan Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jakarta Pusat.
Ketiga korporasi dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum. Selain pidana denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara dengan nilai berbeda untuk masing-masing korporasi.
Untuk PT Tani Group Indonesia, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar serta mewajibkan korporasi tersebut membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp23,094 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Korporasi PT Tani Group Indonesia untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp23.094.000.000,00,” ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Kamis (10/9/2026).
Sementara itu, PT Tani Hub Indonesia dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar. Korporasi tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp263.906.571.600.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Korporasi PT Tani Hub Indonesia untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp263.906.571.600,00,” kata hakim.
Adapun PT Tani Supply Indonesia dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp77,221 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Korporasi PT Tani Supply Indonesia untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp77.221.000.000,00,” ujar Hakim Ketua.
Dengan demikian, total denda yang harus dibayarkan ketiga korporasi mencapai Rp3 miliar, sedangkan total uang pengganti yang dibebankan kepada ketiganya mencapai Rp364.221.571.600.
Harta Korporasi Dapat Disita dan Dilelang
Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan bahwa denda maupun uang pengganti harus dibayarkan dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Untuk pidana denda, apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dibayar, masa pembayaran dapat diperpanjang paling lama satu bulan. Jika tetap tidak dibayarkan, harta benda korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda.
Ketentuan serupa berlaku terhadap pembayaran uang pengganti. Apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana korporasi dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Selain denda dan uang pengganti, masing-masing korporasi juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp7.500.
Putusan Sudah Dibacakan Sebelumnya
Putusan tersebut sebelumnya diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Majelis hakim terdiri atas Suwandi, S.H. sebagai Hakim Ketua, serta Ferry Marcus Justinus Sumlang, S.H. dan Hakim Ad Hoc Novalinda Arianti, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota.
Putusan kemudian dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 10 September 2026. Sidang dihadiri Penuntut Umum, ketiga terdakwa korporasi, serta penasihat hukum.
Ketiga korporasi dalam persidangan didampingi tim advokat dari KHP Law Firm.
Setelah amar putusan selesai dibacakan, Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa korporasi dan Penuntut Umum untuk menentukan sikap terhadap putusan.
“Terdakwa Korporasi dan Penuntut Umum masing-masing mempunyai hak untuk menyatakan sikap sesuai dengan ketentuan Pasal 249 KUHAP ayat (3): terima, pikir-pikir, atau banding dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang, 7 hari,” kata Hakim Ketua.
Ketika ditanya mengenai sikap terhadap putusan, pengurus korporasi menjawab, “Pikir-pikir, Yang Mulia.”
Penuntut Umum juga menyatakan sikap yang sama. “Pikir-pikir,” jawab Penuntut Umum.
Dengan sikap tersebut, baik pihak korporasi maupun Penuntut Umum belum menyatakan menerima ataupun mengajukan banding pada saat putusan dibacakan. Keduanya menggunakan waktu yang tersedia untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hakim Ketua kemudian menyatakan pemeriksaan perkara telah selesai dan menutup persidangan.
“Demikian putusan yang diambil oleh Majelis Hakim,” ujar Hakim Ketua sebelum mengetukkan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.
MDI Ventures (Telkom Group) dan BRI Ventures
Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana investasi di startup agritech tersebut. Ketiga terdakwa korporasi dinilai terbukti merugikan negara dan dituntut membayar uang pengganti ratusan miliar.
Mantan petinggi investasi dari MDI Ventures (Telkom Group) dan BRI Ventures juga telah dituntut hukuman penjara antara 11 hingga 12 tahun. Perkara ini memicu kekhawatiran di kalangan ekosistem startup nasional, di mana banyak pihak khawatir lembaga investasi negara akan menjadi jauh lebih konservatif dalam menyalurkan modal.










