HARNAS.CO.ID – Jaksa KPK mendakwa korporasi PT KA Properti Manajemen (PT KAPM) memberikan suap total Rp 1,3 miliar terkait proyek pembangunan perlintasan kereta api di Jawa-Sumatera tahun 2022.
Jaksa mengatakan suap diberikan agar terdakwa menjadi pelaksana atau memenangkan lelang proyek tersebut.
“Bahwa perbuatan terdakwa melalui Yoseph Ibrahim bersama-sama Parjono memberikan sejumlah uang yang berjumlah Rp 1.125.000.000 kepada Harno Trimadi dan Fadliansyah serta sejumlah Rp 240.000.000 kepada Hamdan, Edi Purnomo dan Budi Prasetiyo dimaksudkan agar terdakwa mendapatkan paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatera Tahun Anggaran 2022 pada Direktorat Prasarana Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub,” kata jaksa KPK Greafik Loserte saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan terdakwa bersama-sama Yoseph Ibrahim selaku Direktur Utama PT KAPM tahun 2022 dan Parjono selaku vice president PT KAPM tahun 2022.
Jaksa mengatakan uang Rp 1,3 miliar itu diserahkan kepada Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA).
Kemudian Fadliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub.
Selanjutnya Hamdan terkait asistensi atau pendampingan pengaturan lelang pekerjaan perlintasan sebidang wilayah Jawa-Sumatra tahun 2022.
Kemudian Edi Purnomo selaku ketua Pokja pengadaan pekerjaan perlintasan
Sebidang willayah Jawa-Sumatera tahun 2022 dan Budi Prasetiyo selaku ketua Pokja pengadaan penanganan perlintasan sebidang pada jalur KA di wilayah Jawa-Sumatra tahun 2023.
Jaksa KPK mengatakan peristiwa ini bermula ketika terdakwa ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan perbaikan rel kereta api akibat terjadi bencana banjir di Lemah Abang dari Direktorat Prasarana Perkeretaapian Dirjen Perkeretaapian Kemenhub. Jaksa mengatakan pelaksanaan pekerjaan itu menggunakan anggaran dari terdakwa lebih dulu senilai Rp 5,2 miliar.
Jaksa mengatakan terdakwa melalui Parjono menagih ke Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub atas anggaran pelaksanaan pekerjaan tersebut. Namun, menjelang akhir tahun 2021 uang itu belum juga dilunasi.
“Harno Trimadi menyampaikan pembayaran belum bisa segera direalisasikan,” ujar jaksa.
Dalam pertemuan tersebut, Jaksa mengatakan Harno justru menyampaikan bahwa di tahun 2022 akan ada proyek pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera yang nantinya pekerjaan tersebut akan diberikan ke terdakwa. Tujuannya yakni agar terdakwa memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan di lingkungan DJKA.
Jaksa mengatakan untuk teknis pelaksanaan dan mengatur pelelangan supaya dimenangkan terdakwa, Harno mengarahkan perwakilan terdakwa untuk koordinasi dengan Fadliansyah yang merupakan PPK.
Lebih lanjut Harno juga menyampaikan adanya commitment fee yang harus dipenuhi oleh terdakwa sebesar 5% dari nilai kontrak supaya terdakwa mendapatkan paket pekerjaan perlintasan sebidang willayah Jawa-Sumatra tahun 2022.
Jaksa menyebut pengaturan agar proyek tersebut dimenangkan terdakwa pun dilakukan di antaranya mengubah dokumen pengadaan berupa kapasitas alat berat menyesuaikan kemampuan terdakwa. Singkatnya, proyek itu dimenangkan terdakwa dengan nilai kontrak Rp 20.752. 776.802 (20,7 miliar).
“Dalam kesempatan tersebut terdakwa melalui Parjono menemui Fadliansyah dan bertanya berapa fee yang harus dibayarkan terdakwa atas hal tersebut. Fadliansyah menyampaikan commitment fee adalah sebesar 5% dari nilai kontrak,” ujar jaksa.
Terdakwa lalu menyerahkan uang Rp 1,125 miliar ke Harno dan Fadliansyah sebagai pemenuhan permintaan commitment fee 5%. Lalu, terdakwa juga memberikan uang senilai Rp 240 juta ke Hamdan, Edi Purnomo dan Budi Prasetiyo.
Kata jaksa KPK, terdakwa memperoleh keuntungan dari proyek pekerjaan ini senilai Rp 2.410.092.416 (2,4 miliar). Jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.
“Bahwa perbuatan terdakwa melalui Yoseph Ibrahim bersama-sama Parjono telah menguntungkan terdakwa sejumlah Rp 2.410.092.416 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” lanjut jaksa KPK.










