HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah di sejumlah lokasi terkait kasus penerimaan mahasiswa baru (maba) soal kasus dugaan korupsi Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) nonaktif Akhmad Sodiq.
Pasca penggeledahan modus rasuah Sodiq pun terungkap. Penggeledahan kasus tersebut dilakukan secara maraton selama dua hari yakni Minggu 23 Agustus hingga hari ini.
“Pada hari Minggu 23 Agustus 2026, penyidik menggeledah enam lokasi rumah milik para tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Kemudian, hari ini penggeledahan dilanjutkan di dua rumah dan kantor Rektorat Unsoed. Dari penggeledahan hari ini, penyidik menemukan barang bukti di antaranya dokumen yang memperkuat adanya nama-nama maba titipan.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik terkait adanya dugaan titipan dan pengkondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,” ungkap Budi.
Konstruksi Perkara
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Para tersangka yakni:
1. Akhmad Sodiq selaku selaku Rektor Unsoed;
2. Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed;
3. Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed;
4. Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta;
5. Adhi Wiharto selaku pihak swasta;
6. Mulyono selaku pihak swasta;
KPK sebelumnya menduga kuota penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran (FK) Unsoed tahun 2026 melalui jalur mandiri diduga jadi bancakan korupsi. Dari ratusan kouta, sekitar 73 kursi diduga jadi ‘lumbung’ meraup uang haram dengan harga fantastis.
“Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri kedokteran tahun 2026 itu sudah disetting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa di kuota untuk yang dimintakan sejumlah uang gitu,” kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik.
Harga kursi Maba yang diperjualbelikan bervariasi. Dalam konstruksi perkara, terungkap angka Rp650 juta yang musti disetorkan orang tua calon mahasiswa jika anaknya ingin lulus seleksi masuk jalur mandiri Fakultas Kedokteran.
“Bervariasi, ada yang Rp 500 juta, makanya ada pasal pemerasan dan gratifikasi juga, nanti akan diperdalam di penyidikan,” ungkap Taufik.
Tak hanya Fakultas Kedokteran, KPK juga mengantongi bukti dan informasi awal jika praktik itu terjadi pada fakultas lain. Di antaranya dugaan jual beli masuk Unsoed pada Fakultas Hukum dan Fakultas Perikanan.
“Pada prakteknya, selain fakultas kedokteran ada juga yang dijual beberapa dari fakultas lain. Masih didalami jumlah kuotanya, yang ditemukan ada Fakultas Hukum dan Fakultas Perikanan,” kata Taufik.
Taufik menegaskan temuan tersebut juga akan dikembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Akhmad Sodiq.
“Sementara tercatat data di dokumen yang ada, tapi pastinya ini kita akan kembangkan untuk sisi-sisi detailnya seperti apa itu sudah masuk nanti materi di penyidikan yang berjalan ya,” ucapnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.









