HARNAS.CO.ID – Staf Khusus Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, tidak hadir dalam panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mangkirnya stafsus Raja Juli tanpa alasan ke pihak KPK.
Andi seharusnya hadir penuhi panggilan penyidik pada Jumat 21 Agustus 2026. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait amplop berisi uang dolar Singapura dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby untuk Menhut Raja Juli.
“Saksi dimaksud tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Sejak jadwal pemeriksaan hingga hari ini, Andi belum juga memberitahukan alasannya mangkir pemeriksaan kepada penyidik.
Budi menegaskan, penyidik lembaga antirasuah tidak akan ‘melepas’ begitu saja keterangan Andi. Sebab, keterangan Wasekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu sangat dibutuhkan guna memperterang konstruksi kasus.
“Penyidik masih menungu konfirmasinya, karena pada prinsipnya keterangan setiap saksi adalah untuk membantu proses penyidikan dalam pengungkapan suatu perkara,” ucapnya.
Amplop Bupati Kuansing
Pemeriksaan Stafsus Sekjen PSI menjadi penting bagi penyidik KPK untuk mengurai konstruksi pemberian dan pengembalian uang sebesar 14.000 dolar Singapura (SGD) dari Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman kepada Raja Juli.
Sebab, uang tersebut diduga kuat sebagai ‘pelicin’ agar Kemenhut menerbitkan dokumen pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), seperti yang rekomendasi Bupati Suhardiman.
Berdasar hasil penyidikan, uang SGD 14.000 itu diberikan Suhardiman kepada Raja Juli usai pertemuan di kantor Kemenhut, Jakarta, pada 2 Juni 2026. Beberapa minggu berselang, Raja Juli mengaku sudah mengembalikan uang tersebut.
Menurut pengakuan Raja Juli, ia memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan uang tersebut. Pengembaliannya dilakukan pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum penyidik KPK menangkap Suhardiman Amby dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Usut punya usut, KPK menemukan bukti kuat yang mengarah ke fakta bahwa pengembalian uang belum genap SGD 14.000.
“Namun pengembaliannya sampai saat ini masih terus dilakukan pengecekan karena memang penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 Singapore Dollar,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Selain ke Raja Juli, Suhardiman juga diduga memberikan sejumlah uang ke salah seorang pejabat di Kemenhut. Jumlahnya sebesar SGD 12.500.
Pemberian uang tersebut diduga terjadi sebelum pertemuan Suhardiman dengan Menhut Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026.
“Di mana dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya yaitu sekitar bulan Mei sejumlah sekitar 12.500 dolar Singapura,” terang Budi.










