Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Peran ‘Bos’ Maktour Fuad Hasan Masyhur Terbongkar di Sidang, KPK Berani Tetapkan Tersangka?

Pertanyaannya, akankah KPK menaikkan status Fuad Hasan Masyhur menjadi tersangka?

by Fadlan Butho
21/08/2026

Gedung KPK Jakarta. HARNAS.CO.ID | BARRY FATHAHILAH

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Peran Fuad Hasan Masyhur, ‘Bos’ PT Makassar Toraja (Maktour Travel) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), mulai terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Fuad diduga berperan sebagai pengatur utama atau pihak yang menjadi “satu pintu” dalam pengisian kuota haji tambahan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengalihan kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus. Perkara tersebut menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp622,09 miliar.

Peran pemilik PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, dalam pengelolaan kuota haji khusus 2023 kembali terungkap dalam persidangan.

Dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 dengan terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026), jaksa KPK mengungkap adanya permintaan tambahan 50 kuota dari Fuad.

Hal tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum memeriksa Nur Arifin selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag).

“Bahwa Bapak secara langsung menyangkut adanya permintaan penambahan 50 porsi dari Fuad, yang merupakan Ketua Umum Forum Sathu?” tanya jaksa dalam persidangan.

“Iya,” jawab Nur Arifin.

Fuad Disebut Jadi “Satu Pintu”

Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa teknis pengisian kuota haji tambahan disepakati dilakukan melalui satu pintu, yakni melalui Fuad Hasan Masyhur.

Kesepakatan tersebut disebut muncul setelah adanya lobi dan permintaan Fuad terkait mekanisme pengisian kuota tambahan yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi.

Keterangan mengenai peran Fuad turut muncul dalam persidangan terdakwa Gus Alex. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin, mengungkap adanya intervensi dan permintaan langsung dari Fuad terkait tambahan 50 kuota haji khusus.

Dorong Pengalihan Kuota Reguler

Fuad disebut mulai melakukan lobi setelah Indonesia memperoleh tambahan kuota haji dari Arab Saudi.

Dalam prosesnya, muncul dorongan agar kuota haji reguler yang tidak terpakai dialihkan menjadi kuota haji khusus.
Skema tersebut kemudian berjalan dengan pembagian kuota tambahan secara 50:50, yakni sebanyak 10.000 kuota untuk jemaah haji reguler dan 10.000 kuota untuk jemaah haji khusus.

Pengalihan inilah yang kemudian menjadi salah satu fokus penyidikan KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Maktour Diduga Raup Rp27,8 Miliar

KPK juga mengidentifikasi dugaan keuntungan tidak sah yang diperoleh Maktour Travel dari skema tersebut.

Perusahaan yang dipimpin Fuad Hasan Masyhur itu diduga memperoleh keuntungan mencapai Rp27,8 miliar dari praktik pengaturan kuota haji khusus.

Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang berpotensi memperjelas dugaan aliran keuntungan dalam perkara kuota haji tambahan.

Akankah Fuad Jadi Tersangka?

Meski namanya berkali-kali muncul dalam persidangan dan perannya disebut jaksa, hingga kini Fuad Hasan Masyhur masih berstatus sebagai saksi.

KPK juga telah mencegah Fuad bepergian ke luar negeri. Langkah tersebut dilakukan di tengah proses pendalaman perkara dugaan korupsi kuota haji.

Kemunculan sejumlah fakta mengenai peran Fuad di persidangan kini menjadi perhatian publik. Koalisi masyarakat sipil dan sejumlah ahli hukum turut mendorong KPK mempertimbangkan peningkatan status hukum Fuad apabila bukti yang ditemukan dinilai telah memenuhi unsur pidana.

Pertanyaannya, akankah KPK menaikkan status Fuad Hasan Masyhur menjadi tersangka?

Jawaban atas pertanyaan tersebut masih menunggu langkah lanjutan KPK dalam mengembangkan bukti dan keterangan yang terungkap selama proses persidangan.

Previous Post

Sisir Wilayah Terdampak Gempa NTT, BNPB Distribusikan Bantuan ke Kecamatan Kuwus Manggarai Barat

Next Post

Wamendagri Wiyagus Ingatkan Kepala Daerah: Terus Belajar Cegah Korupsi!

Related Posts

Hukum

Eks Petinggi Adaro Mangkir, KPK Tak Akan Tinggal Diam Bongkar Pengurusan Pajak Perusahaan Milik Boy Thohir

Termasuk Rektor, KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Penerimaan Maba Unsoed
Hukum

Termasuk Rektor, KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Penerimaan Maba Unsoed

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur
Hukum

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan
Hukum

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

Leave Comment

Terkini

Eks Petinggi Adaro Mangkir, KPK Tak Akan Tinggal Diam Bongkar Pengurusan Pajak Perusahaan Milik Boy Thohir

Termasuk Rektor, KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Penerimaan Maba Unsoed

Termasuk Rektor, KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Penerimaan Maba Unsoed

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.