HARNAS.CO.ID – Mantan Direktur Utama PT PGN, Hendy Prio Santoso divonis empat tahun penjara dalam kasus jual beli gas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim Ketua Ni Kadek Santiani menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendy Prio Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta,” ucap Kadek saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (20/8/2026).
Hakim Kadek juga menegaskan terdakwa wajib membayar denda tersebut paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila terdakwa gagal membayar denda, negara akan menyita dan melelang harta kekayaannya, atau menggantinya dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Terkait uang pengganti kerugian negara, majelis hakim tidak membebani Hendy untuk membayar biaya tambahan.
Terdakwa sebelumnya telah menyetorkan uang sejumlah 500 ribu dolar Singapura ke rekening penampungan KPK.
Pengadilan menetapkan barang bukti uang tersebut untuk menutupi kewajiban uang pengganti.
Pertimbangan Hakim dan Rekam Jejak Kasus
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hakim Kadek menilai perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar dan merusak tata kelola BUMN.
Majelis hakim juga menyoroti sikap terdakwa yang tidak berterus terang mengenai penerimaan uang korupsi tersebut.
Sebaliknya, hakim melihat beberapa hal yang meringankan hukuman.
Hendy belum pernah berhadapan dengan hukum, masih memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap sopan selama persidangan.
Majelis hakim juga menilai terdakwa bukan pihak yang berkewajiban melakukan uji tuntas jaminan, melainkan kelalaian tersebut melekat pada pihak perusahaan.
Putusan hukuman ini sedikit lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim mengurung terdakwa selama 5 tahun penjara pada sidang akhir Juli lalu.
Kasus korupsi ini bermula ketika PGN menjalin kerja sama jual beli gas dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada 2017 silam.
Jaksa mendakwa Hendy menyetujui pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp 246 miliar, meskipun proyek tersebut tidak masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Atas kelancaran proyek di luar mekanisme resmi tersebut, Hendy menerima success fee bernilai ratusan ribu dolar Singapura.









