Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Rugikan Negara, Eks Dirut PGN Hendy Prio Santoso Divonis 4 Tahun Penjara 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendy Prio Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta,"

by Fadlan Butho
20/08/2026
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Mantan Direktur Utama PT PGN, Hendy Prio Santoso divonis empat tahun penjara dalam kasus jual beli gas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim Ketua Ni Kadek Santiani menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendy Prio Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta,” ucap Kadek saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (20/8/2026).

Hakim Kadek juga menegaskan terdakwa wajib membayar denda tersebut paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila terdakwa gagal membayar denda, negara akan menyita dan melelang harta kekayaannya, atau menggantinya dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Terkait uang pengganti kerugian negara, majelis hakim tidak membebani Hendy untuk membayar biaya tambahan.

Terdakwa sebelumnya telah menyetorkan uang sejumlah 500 ribu dolar Singapura ke rekening penampungan KPK.

Pengadilan menetapkan barang bukti uang tersebut untuk menutupi kewajiban uang pengganti.

Pertimbangan Hakim dan Rekam Jejak Kasus

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hakim Kadek menilai perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar dan merusak tata kelola BUMN.

Majelis hakim juga menyoroti sikap terdakwa yang tidak berterus terang mengenai penerimaan uang korupsi tersebut.

Sebaliknya, hakim melihat beberapa hal yang meringankan hukuman.
Hendy belum pernah berhadapan dengan hukum, masih memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap sopan selama persidangan.

Majelis hakim juga menilai terdakwa bukan pihak yang berkewajiban melakukan uji tuntas jaminan, melainkan kelalaian tersebut melekat pada pihak perusahaan.

Putusan hukuman ini sedikit lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim mengurung terdakwa selama 5 tahun penjara pada sidang akhir Juli lalu.

Kasus korupsi ini bermula ketika PGN menjalin kerja sama jual beli gas dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada 2017 silam.

Jaksa mendakwa Hendy menyetujui pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp 246 miliar, meskipun proyek tersebut tidak masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

Atas kelancaran proyek di luar mekanisme resmi tersebut, Hendy menerima success fee bernilai ratusan ribu dolar Singapura.

Previous Post

Semarak HUT RI di Pemkot Jaksel, Puluhan PJLP Ikuti Berbagai Lomba Demi Pererat Kebersamaan

Next Post

Polisi Tetapkan Ruben Onsu Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Related Posts

Terdakwa Dwi Wahyudi sudah keluar dari LPEI ketika terjadi Kredit Macet PT Tebo Indah
Hukum

Terdakwa Dwi Wahyudi sudah keluar dari LPEI ketika terjadi Kredit Macet PT Tebo Indah

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Hukum

Kantongi Bukti, Yaqut Jelaskan Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Didorong DPR

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Sidang Korporasi LPEI, Ahli Sarankan Dahulukan Prosedur Perdata Sebelum Proses Pidana

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Korupsi Jual Beli Gas, Mantan Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara

Leave Comment

Terkini

Kasus Kuota Haji, Jaksa: Yaqut Renggut Hak Warga Negara yang Hendak Beribadah

Kasus Kuota Haji, Jaksa: Yaqut Renggut Hak Warga Negara yang Hendak Beribadah

KPK Tangkap 14 Orang di Purwokerto, Salah Satunya Rektor UnSoed

Wamendagri Wiyagus Ingatkan Kepala Daerah: Terus Belajar Cegah Korupsi!

Wamendagri Wiyagus Ingatkan Kepala Daerah: Terus Belajar Cegah Korupsi!

Sisir Wilayah Terdampak Gempa NTT, BNPB Distribusikan Bantuan ke Kecamatan Kuwus Manggarai Barat

Sisir Wilayah Terdampak Gempa NTT, BNPB Distribusikan Bantuan ke Kecamatan Kuwus Manggarai Barat

Polisi Tetapkan Ruben Onsu Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Polisi Tetapkan Ruben Onsu Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.