Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Negara Rugi 2 Triliun, Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua tersangka itu berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

by Fadlan Butho
13/08/2026
Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL). Dua tersangka itu berasal dari
aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, kedua tersangka masing-masing berinisial BP dan SR yang merupakan ASN di Direktorat Jenderal Pajak.

“Kasus tersebut berkaitan dengan ekspor bubur kertas oleh PT TPL ke perusahaan afiliasinya pada 2008-2025,” ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (12/8/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan ekspor bubur kertas yang dilakukan PT TPL kepada perusahaan afiliasinya melalui modus under invoicing. PT TPL disebut melakukan penjualan produk dissolving pulp dengan nama high alpha pulp.

“Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara,” katanya.

Saiful mengatakan, dalam perkara tersebut PT TPL meminta bantuan kedua tersangka selaku penyelenggara negara untuk melakukan pemeriksaan pajak. Padahal, kedua tersangka seharusnya menjalankan fungsi pengawasan serta melakukan reviu dan penelaahan terhadap KKP dan LHP.

“Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan dalam mereview menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka,” tambah Saiful.

Selain itu, Saiful menyebut kedua tersangka diduga menerima uang dari PT TPL atas perbuatannya tersebut. Perbuatan itu dinilai mengakibatkan penurunan pendapatan negara.

Kejagung menyebut penghitungan kerugian negara secara utuh masih dilakukan oleh tim auditor. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp2 triliun.

“Bahwa untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Dan sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun,” terangnya.

Kejagung kemudian melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari terhitung sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Primer: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Dan Subsidair: Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Previous Post

Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa Petinggi KSO Abipraya-Jaya Abadi

Next Post

Terdakwa Dwi Wahyudi sudah keluar dari LPEI ketika terjadi Kredit Macet PT Tebo Indah

Related Posts

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan
Hukum

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU
Hukum

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!
Hukum

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Sudah Dicegah, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bos Djarum Victor Hartono cs

Leave Comment

Terkini

Terdakwa Dwi Wahyudi sudah keluar dari LPEI ketika terjadi Kredit Macet PT Tebo Indah

Terdakwa Dwi Wahyudi sudah keluar dari LPEI ketika terjadi Kredit Macet PT Tebo Indah

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Negara Rugi 2 Triliun, Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa Petinggi KSO Abipraya-Jaya Abadi

Penanganan Karhutla Bromo, BNPB: 540 Personel Dikerahkan untuk Pemadaman hingga Cegah Api Meluas

Penanganan Karhutla Bromo, BNPB: 540 Personel Dikerahkan untuk Pemadaman hingga Cegah Api Meluas

Pemda Diingatkan Punya Peran Krusial Cegah Penyalahgunaan Ketamin

Pemda Diingatkan Punya Peran Krusial Cegah Penyalahgunaan Ketamin

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.