HARNAS.CO.ID – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan untuk menerima eksepsi (keberatan) yang diajukan dr Tifa dalam sidang lanjutan beragenda putusan sela pada Kamis (23/7/2026).
Terdakwa kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo Jokowi itu akhirnya bebas.
Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, dr. Tifa mengapresiasi langkah PN Jakarta Timur yang dinilainya telah menghormati proses hukum serta melihat perkara ini secara menyeluruh.
“Sikap ini, selama ini saya sudah sampaikan juga pada hari yang lalu di media sosial bahwa apabila eksepsi ini ditolak, kami akan terus berjuang (membuktikan di PN Jakarta Timur ijazah Jokowi Palsu),” ujar dr. Tifa, Kamis (23/7/2026).
Meski eksepsinya diterima, alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menegaskan bahwa dirinya bersama rekan-rekannya tidak akan berhenti.
Mereka bakal tetap melawan dan berjuang untuk mengungkap fakta terkait dugaan ijazah sarjana palsu Jokowi.
Diketahui, PN Jakarta Timur mengabulkan perlawanan atau eksepsi Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Dengan dikabulkannya eksepsi, maka dakwaan terhadap Tifa batal demi hukum dan sidang pokok perkara dihentikan. Setelah diterimanya eksepsi ini, Hakim mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membebankan biaya perkara kepada negara.
“Surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama Terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum. Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada penuntut umum. Membebankan biaya perkara kepada negara,” kata hakim Christina Endarwati dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).







