Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Dinilai Melanggar Aturan OJK dan Bappebti, Indodax Bisa Dipidana

by Purnomo
16/07/2026
Gangguan Sistem Indodax Dinilai Bisa Masuk Unsur Penggelapan

Ilustrasi | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – PT Indodax Nasional Indonesia dinilai melanggar sejumlah regulasi ketat yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Pelanggaran ini mencuat seiring kegagalan platform aset kripto tersebut dalam memitigasi celah keamanan siber yang berujung pada hilangnya aset ratusan miliar rupiah dan diduga melakukan kriminalisasi terhadap pegawai magang, Deflorio Arya Nizam.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar berpendapat, kegagalan sistem keamanan informasi pada platform keuangan sebesar Indodax mengindikasikan adanya kelalaian tata kelola di tingkat manajemen dan menabrak aturan hukum industri keuangan digital.

“Ya (Indodax melanggar aturan OJK dan Bappebti tersebut),” kata Abdul Fickar di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Sebagai platform yang bergerak di industri teknologi finansial dan aset kripto, Indodax lanjut Fickar terikat oleh regulasi ketat terkait keandalan sistem teknologi informasi.

Aturan tersebut tertuang dalam POJK No. 27 tahun 2024 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) Termasuk Aset Kripto. Aturan ini menegaskan bahwa jika terjadi kebocoran atau insiden siber, tanggung jawab utama berada di pundak platform.

Selain itu, semasa berada di bawah pengawasan Bappebti, Indodax juga wajib tunduk pada Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pasar Fisik Aset Kripto.

Regulasi ini mewajibkan platform kripto terdaftar untuk menerapkan standar Information Security Management System (ISO 27001) serta memiliki mitigasi ancaman siber yang andal.

Abdul Fickar menilai, runtuhnya pertahanan digital Indodax yang menyebabkan kerugian masif yang diklaim mencapai Rp 300 miliar menunjukkan adanya kegagalan tim IT internal korporasi dalam memitigasi kerentanan (vulnerability).

Berdasarkan asas perlindungan konsumen, pelaku usaha wajib bertanggung jawab penuh atas kerugian nasabah akibat kelalaian sistemnya sendiri, bukan justru melakukan aksi “buang badan” alias mencari kambing hitam.

Tindakan Indodax yang menyeret pegawainya ke meja hijau dicurigai kuat sebagai upaya untuk menghindari tuntutan dari pihak ketiga atau nasabah yang menjadi korban bobolnya sistem siber mereka.

“Soal apakah tindakan itu buang badan atau pengalihan tanggung jawab terhadap konsumen atau pihak ketiga lainnya, itu bisa terjadi,” ujar Fickar.

Sebelumnya, Indodax menyeret seorang pegawai magang, Deflorio Arya Nizam dalam perkara dugaan akses ilegal terhadap sistem PT Indodax Nasional Indonesia yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan awal Juli 2026.

Dalam kasus ini Fickar melihat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat lemah dan berpotensi salah sasaran (error in persona).

Pasalnya, saksi dari pihak Indodax mengakui bahwa pelaku serangan (attacker) sistem siber mereka adalah pihak lain bernama Yuno Kisut, bukan terdakwa Nizam.

“Kalau tidak bisa merumuskan apa perbuatan terdakwa yang menyebabkan kerugian perusahaan, maka jelas dakwaan ini kabur dan tidak jelas. Malah bisa dinyatakan batal demi hukum atau salah orang (error in persona),” ujar Fickar.

Fickar mengingatkan bahwa skenario pengalihan kesalahan ini akan mentah di pengadilan apabila tidak didukung oleh alat bukti yang konkret dan kredibel.

“Tetapi jika tidak ada bukti pendukungnya, dakwaan ini bisa bebas. Sementara konsumen tetap bisa menuntut kerugian kepada korporasi,” tambahnya.

Abdul Fickar menyarankan agar pihak terdakwa tidak tinggal diam atas perlakuan hukum yang timpang ini.

Jika pengadilan memutuskan terdakwa bebas murni karena dakwaan yang kabur dan salah sasaran (error in persona), maka Nizam dan keluarganya berhak mengambil langkah hukum lanjutan terhadap Indodax.

“Ya, ini kriminalisasi, bisa dituntut balik,” tutur Fickar.

Di sisi lain kabarnya Indodax sedang diselidiki oleh Polri perihal sengketa dengan para nasabah Botxcoin yang terdampak dari tidak optimalnya sistem yang dioperasikan dan berakibat hilangnya aset dan koin di exchange Indodax pada September 2024.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan bahwa koridor perdata tidak serta-merta menutup ruang penegakan hukum pidana.

Penyelidik dapat masuk apabila pengelola platform terindikasi melakukan manipulasi atau penguasaan aset digital secara sepihak tanpa izin pemilik sah.

“Sepanjang dari hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan menguasai, mengalihkan, menggunakan, atau mengkonversi aset milik nasabah secara melawan hukum tanpa hak, yang disertai adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik aset, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana,” ujar Ade Safri.

Previous Post

Pengamanan Febrie Eks Jampidsus oleh TNI Harus Melekat

Related Posts

Tiga Sprindik Baru, Status Eks Jampidsus hanya Saksi Bukan Tersangka
Hukum

Tiga Sprindik Baru, Status Eks Jampidsus hanya Saksi Bukan Tersangka

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono jadi Plt Jampidsus
Hukum

Kortas Tipidkor Polri Limpahkan Pengusutan Tiga Kasus terkait Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung

Geledah 12 Lokasi, Polisi Segera Umumkan Tersangka Korupsi Batu Bara, Asabri hingga Krakatau Steel
Hukum

Geledah 12 Lokasi, Polisi Segera Umumkan Tersangka Korupsi Batu Bara, Asabri hingga Krakatau Steel

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polri dan Awak Media Perkuat Sinergi Lewat Permainan Paintball
Lifestyle

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polri dan Awak Media Perkuat Sinergi Lewat Permainan Paintball

Leave Comment

Terkini

Gangguan Sistem Indodax Dinilai Bisa Masuk Unsur Penggelapan

Dinilai Melanggar Aturan OJK dan Bappebti, Indodax Bisa Dipidana

Eks Jampidsus Febrie jadi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang

Pengamanan Febrie Eks Jampidsus oleh TNI Harus Melekat

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

Bobby Rizaldi Hadir, KPK Periksa Tenaga Ahli hingga Kepala Sekretariat BPK

Komjak Ingatkan Jaksa Harus Profesional Usut Febrie meski Eks Jampidsus

TNI Harus Tetap Jaga dan Lindungi Febrie Eks Jampidsus-Keluarga

Gratifikasi dan Cuci Uang Korporasi, KPK Periksa PT Alamjaya Barapratama dan PT Bara Kumala Sakti

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.