HARNAS.CO.ID – Terduga pelaku teror bom di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel), diringkus polisi. Terungkap, polisi membekuk terduga pelaku berinisial MY (34) di kawasan Gang Kidan, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jaksel, Senin (13/7/2026) siang sekitar pukul 12.20 WIB.
“(Penangkapan) atas dasar serangkaian tindakan penyelidikan, penyidik mencurigai orang yang diduga sebagai terduga pelaku inisial MY,” kata Kasi Humas Polres Metro Jaksel, AKP Joko Adi kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Senin (13/7/2026).
Dia menjelaskan, penangkapan yang melibatkan tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jaksel dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Mabes Polri itu bermula dari laporan masyarakat tentang ancaman bom di 11 titik di SDN Srengseng Sawah 15 pada Senin pagi.
Merespons laporan, tim gabungan melakukan penyisiran di lokasi melibatkan Unit K-9 Polda Metro Jaya serta Satuan Penjinak Bom Pasukan Gegana Korps Brimob Mabes Polri.
“Penyisiran menyasar 16 ruangan yang ada di SD Negeri tersebut. Dengan hasil seluruh ruangan sekolah telah steril, dinyatakan aman,” ujar Joko.
Selanjutnya, polisi meminta keterangan kepada lima orang saksi, termasuk pihak yang yang pertama menerima pesan teror melalui pesan WhatsApp.
“Orang yang pertama menerima chat yaitu guru dan staf tata usaha sekolah,” ujar Joko.
Selain itu, polisi juga melakukan analisa IT untuk mencari keberadaan terduga pelaku. Sejumlah upaya tersebut membuahkan hasil lantaran polisi menciduk terduga pelaku berinisial MY.
“Setelah dilakukan interogasi ditemukan barang bukti berupa handphone merek Oppo yang masih terhubung dengan nomor WA yang digunakan untuk mengirim pesan ancaman bom,” ujar Joko.
Lebih lanjut, Joko mengakui, polisi masih berupaya mengungkap motif terduga pelaku melancarkan teror bom tersebut.
“Polisi akan melibatkan psikologi forensik dan menerapkan metode scientific crime investigation melalui pemeriksaan barang
bukti digital, analisis forensik serta pendekatan ilmiah lainnya,” kata Joko.
Terduga pelaku MY, ujar dia menambahkan, kini masih menjalani pemerikaan intensif di Mapolres Jaksel.
“Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 600 dan atau Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancamannya pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ucap Joko.










