HARNAS.CO.ID — Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
Penunjukan menyusul diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ditunjuknya Rudi Margono dituangkan dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026 sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan persnya, Sabtu (11/7/2026) menegaskan, pergantian kepemimpinan di Jampidsus tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang.
Menurut Anang, penunjukan Plt Jampidsus merupakan bagian dari mekanisme organisasi agar roda penegakan hukum tetap berjalan tanpa hambatan selama proses pengisian jabatan definitif berlangsung.
Dengan penugasan tersebut, Rudi Margono akan menjalankan tugas sebagai Plt Jampidsus di samping tetap mengemban amanah sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Kejagung memastikan seluruh proses penyidikan, penuntutan, maupun penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berlangsung sesuai prinsip profesionalisme, independensi, dan kepastian hukum.






