Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Sidang LPEI, Saksi Ungkap Transaksi PT Tebo Indah dengan Sungai Budi

Elena menjelaskan PT Budi Nabati Perkasa merupakan bagian dari Sungai Budi Group dan pernah menjalin kerja sama dengan PT Tebo Indah dalam transaksi pembelian Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK).

by Fadlan Butho
08/07/2026
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Persidangan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/7/2026), dengan agenda pemeriksaan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keempat saksi tersebut yakni Manajer Operasional PT Budi Nabati Perkasa Elena, Direktur PT Budi Nabati Perkasa Mulyadi Lesmana, mantan karyawan PT Pratama Agro Sawit Arif, serta Manajer Operasional PT Pratama Agro Sawit Santoso.

Dalam persidangan, JPU lebih dahulu memeriksa Elena terkait hubungan bisnis antara PT Budi Nabati Perkasa dengan PT Tebo Indah.

Elena menjelaskan PT Budi Nabati Perkasa merupakan bagian dari Sungai Budi Group dan pernah menjalin kerja sama dengan PT Tebo Indah dalam transaksi pembelian Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK).

Menurut Elena, setiap transaksi dilakukan berdasarkan kontrak tertulis yang ditandatangani Direktur PT Budi Nabati Perkasa, Mulyadi Lesmana, sedangkan dari pihak PT Tebo Indah ditandatangani oleh Handoko Limaho.

Menjawab pertanyaan JPU mengenai dokumen Memorandum Analisis Pembiayaan (MAP) milik LPEI, Elena mengaku tidak mengetahui isi maupun proses penyusunan dokumen tersebut karena tugasnya hanya menangani operasional pembelian CPO dan PK.

Ia menerangkan mekanisme pembayaran dilakukan melalui transfer bank berdasarkan invoice yang diterbitkan PT Tebo Indah. Proses pembayaran selanjutnya dikerjakan oleh bagian keuangan perusahaan ke rekening resmi PT Tebo Indah.

Saat JPU menunjukkan dokumen MAP yang memuat data penjualan PT Tebo Indah kepada Sungai Budi Group, Elena menegaskan kontrak yang dimiliki perusahaannya dibuat antara PT Tebo Indah dengan PT Budi Nabati Perkasa, bukan dengan Sungai Budi Group secara langsung.

Elena juga menjelaskan seluruh pembayaran dilakukan berdasarkan jumlah barang yang benar-benar diterima di gudang dan telah melalui pemeriksaan kualitas. Apabila terdapat selisih volume maupun mutu barang, nilai pembayaran disesuaikan dengan berita acara penerimaan barang.

Selain itu, Elena mengakui mengenal Cin Sumardi sebagai pihak marketing PT Tebo Indah yang menawarkan penjualan produk kepada PT Budi Nabati Perkasa.

Direktur Tegaskan Seluruh Pembayaran Berdasarkan Barang yang Diterima

Dalam pemeriksaan berikutnya, Direktur PT Budi Nabati Perkasa Mulyadi Lesmana membenarkan dirinya menandatangani kontrak pembelian CPO dan PK dengan PT Tebo Indah.

Mulyadi menjelaskan kerja sama bisnis diawali dengan komunikasi mengenai penawaran harga. Setelah harga disepakati, perusahaan menerbitkan purchase order (PO) dan kemudian menyusun kontrak tertulis.

Ia mengatakan pihak PT Tebo Indah yang menandatangani kontrak tercatat atas nama Handoko Limaho atau pihak yang memperoleh kuasa, seperti Alfred Oy. Meski demikian, hubungan yang terjalin hanya sebatas komunikasi bisnis.

Mengenai proses pembayaran, Mulyadi menjelaskan tim keuangan selalu mencocokkan invoice dengan kontrak dan berita acara penerimaan barang sebelum pembayaran dilakukan. Selain itu, faktur pajak juga harus sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Mulyadi menegaskan PT Budi Nabati Perkasa tidak pernah melakukan pembayaran apabila barang belum diterima di gudang.

“Semua pembayaran yang kami lakukan didasarkan pada berita acara penerimaan barang riil di gudang kami. Kami tidak pernah membayar jika barang tidak masuk ke gudang,” ujar Mulyadi di hadapan majelis hakim.

Menjawab pertanyaan JPU mengenai dugaan penggunaan kontrak kerja sama sebagai dasar pengajuan fasilitas pembiayaan ke LPEI, Mulyadi mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

Ia menegaskan hubungan PT Budi Nabati Perkasa dengan PT Tebo Indah semata-mata merupakan hubungan jual beli CPO dan PK secara komersial, tanpa keterlibatan dalam proses pengajuan kredit perusahaan tersebut ke LPEI.

Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya untuk mendalami proses transaksi yang menjadi bagian dari pembuktian perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI.

Substansi

Direktur dan Manajer Operasional PT Budi Nabati Perkasa menegaskan seluruh pembelian CPO dan palm kernel dilakukan berdasarkan kontrak, invoice, serta barang yang benar-benar diterima, tanpa mengetahui penggunaan kontrak sebagai dasar pengajuan kredit ke LPEI.

Jaksa mendalami kontrak jual beli CPO dan palm kernel antara PT Tebo Indah dan PT Budi Nabati Perkasa, termasuk dugaan penggunaan kontrak dalam dokumen pembiayaan LPEI.

Saksi menyatakan hubungan usaha dengan PT Tebo Indah murni transaksi komersial dan tidak mengetahui kontrak tersebut dipakai sebagai dasar pengajuan fasilitas pembiayaan.

Previous Post

Kejagung Tahan Tiga Tersangka Ekspor Tanah Jarang PT PMM, 390 Ton Mineral Non Logam Bocor ke Luar Negeri

Next Post

Penyekapan Karyawan Padel di Jaksel: 4 Pelaku Ditetapkan Tersangka, Berperan Mengurung hingga Aniaya Korban

Related Posts

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom
Hukum

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Direktur Grup Bara Jaya Utama Divonis 8 Tahun, Wajib Bayar Rp1,06 Triliun

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Sanggah Pledoi Nadiem, JPU Bongkar Niat Jahat dan Modus Pengkondisian Chrombook

Leave Comment

Terkini

Pemkot Jaksel Bakal Perketat Pengawasan ASN Wajib Naik Transum Setiap Rabu

Pemkot Jaksel Bakal Perketat Pengawasan ASN Wajib Naik Transum Setiap Rabu

Bareskrim Tahan Dua Tersangka Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

Kortastipikor Polri Geledah Kafe de’Clan dan Point Money Changer di Jaksel

Bareskrim Tahan Dua Tersangka Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

Polisi Ternyata Sedang Usut Korupsi Batu Bara, Asabri dan Krakatau Steel

Penyekapan Karyawan Padel di Jaksel: 4 Pelaku Ditetapkan Tersangka, Berperan Mengurung hingga Aniaya Korban

Penyekapan Karyawan Padel di Jaksel: 4 Pelaku Ditetapkan Tersangka, Berperan Mengurung hingga Aniaya Korban

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang LPEI, Saksi Ungkap Transaksi PT Tebo Indah dengan Sungai Budi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.