Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Jadi Tersangka ke 7 Korupsi MBG, Kejagung Jebloskan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan ke Penjara

by Fadlan Butho
03/07/2026
Jadi Tersangka ke 7 Korupsi MBG, Kejagung Jebloskan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan ke Penjara
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan perwira tinggi Polri dalam perkara korupsi tata kelola MBG (makan bergizi gratis).

Kali ini, nama Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan langsung dijebloskan ke penjara usai digarap penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung.

Telah ditemukan alat bukti cukup, LMI lalu ditetapkan tersangka. Demi kepentingan penyidikan dikenakan status tahanan,” kata Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi dalam pernyataannya yang dikutip, Jumat (3/7/2026).

Dengan ditetapkan LMI sebagai tersangka dalam kapasitas Sekretaris Deputi BGN, maka sudah dua Pati Polri yang baru merayakan ulang tahun ditetapkan tersangka.

Secara keseluruhan, sudah 7 tersangka ditetapkan. Mereka, adalah Dadan Hindayana, Letjen TNI Purn Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri dan Glory Harimas Sihombing.

Syarief mengungkapkan, LMI selain sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN sejak 2025 sampai sekarang, juga sebelumnya menjabat Karo Hukum dan Humas BGN Desember 2024 – Maret 2025.

Dibeberkan Syarief, dugaan keterlibatan berawal 2025 saat dia minta YCS dan RD untuk mendirikan usaha bernama PT. SGI.

“Pendirian SGI bertujuan sebagai sarana guna melakukan penjualan alat makan, berupa food tray (ompreng) kepada calon Mitra SPPG dengan harga yang ditentukan LMI,” ungkapnya.

Untuk licinkan praktik koruptif tersebut, LMI lalu ajukan ijin kepada SS dengan maksud dapat melakukan penjualan food tray kepada calon Mitra SPPG agar dapat dilepaskan verifikasi.

Deal dibuat antara SS dan LMI dan berlanjut pencarian calon mitra SPPG dengan syarat membeli food tray dari PT. SGI.

Paska kantong ijin, calon mitra SPPG berduyun beli food tray dan melakukan pembayaran kepada PT. SGI.

“RD lalu laporkan pembayaran tersebut ke LMI yang seterusnya perintahkan verifikator Portal MBG untuk setujui sebagai Mitra SPPG,” jelasnya.

Atas perbuatan melawan hukum itu, LMI dijerat Pasal 12huruf a, b da e UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 tahun 2023. tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf a atau c KUHP.

Previous Post

Indonesia dan Gambia Sepakat Perkuat Kerja Sama Multisektor, Dorong Ketahanan Pangan

Next Post

Diperiksa Kemendagri, Bupati Purwakarta Berpotensi Disanksi Buntut Kegaduhan Lagu ‘Lalaki Langit’

Related Posts

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom
Hukum

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Kehadirannya Sangat Penting, Nadiem Makarim Ogah Jelaskan Materi Pemeriksaan Penyidik Kejagung
Hukum

Nadiem Juga Dihukum Uang Pengganti Rp809 M Subsider 5 Tahun Penjara

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Ini Alasan Kejagung Tolak JC Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Hukum

Ini Alasan Kejagung Tolak JC Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya

Leave Comment

Terkini

Ditemani Muzani, Menlu Sugiono Bakal Terbang ke Iran Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

Ditemani Muzani, Menlu Sugiono Bakal Terbang ke Iran Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Banyak Tak Tepat Sasaran, Usulan Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Disorot

Banyak Tak Tepat Sasaran, Usulan Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Disorot

Ditetapkan Tersangka, Bang Jago Pemukul Pemotor di Jagakarsa Positif Sabu

Ditetapkan Tersangka, Bang Jago Pemukul Pemotor di Jagakarsa Positif Sabu

Manajer Keuangan Bank BJB Roni Hidayat Diperiksa KPK

Manajer Keuangan Bank BJB Roni Hidayat Diperiksa KPK

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.