Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Beberkan Pengondisian Vendor Pengadaan Notifikasi Perbankan BRI Telkom

Salah satunya dugaan pengondisian vendor atau perusahaan pada proses pengadaan.

by Fadlan Butho
24/06/2026

Gedung KPK Jakarta. HARNAS.CO.ID | BARRY FATHAHILAH

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait pengadaan layanan notifikasi perbankan di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Salah satunya dugaan pengondisian vendor atau perusahaan pada proses pengadaan.

“Ada dugaan proses pengadaan yang dilakukan dalam pengadaan-pengadaan barang dan jasa ini adanya pengondisian dalam proses PBJ
(pengadaan barang dan jasa) nya,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Diketahui, KPK pada 5 Juni 2026 telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi dalam pengadaan layanan notifikasi perbankan di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Pengadaan yang diusut mencakup layanan notifikasi perbankan melalui pesan singkat (SMS) maupun aplikasi perpesanan WhatsApp (WA).

“Penyidikan perkara berkaitan dengan pengadaan notifikasi perbankan di PT BRI dimana penyedianya adalah PT Telkom. Notifikasi perbankan ini juga ada dua skema ada yg melalui SMS, ada juga melalui aplikasi WA (whatsapp), keduanya juga didalami,” ujar Budi.

Budi merespons diplomatis saat disinggung lebih lanjut soal pengondisian tersebut. Yang jelas, kata Budi, diduga terdapat mekanisme dan aturan yang ditabrak dalam proses pengadaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Jadi proses pengadaan barang dan jasa itu kan idealnya ada proses perencanaan, ada proses penyusunan HPS kemudian nanti ada proses lelangnya. Nantinya lelang juga harus dilakukan secara terbuka untuk meminimalisasi adanya penunjukan pihak-pihak tertentu tanpa melalui skema atau pun mekanisme PBJ yang seharusnya,” terang Budi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT BRI atas arahan pihak tertentu melakukan penjukan langsung sejumlah vendor atau perusahaan terkait pengadaan
layanan notifikasi perbankan melalui SMS dan WhatsApp.

Dalam pengadaan notifikasi perbankan ini, PT BRI bekerjasama dengan PT Telkom. Selaku penyedia, BUMN telekomunikasi ini mendampuk dan atau melibatkan anak usahanya. Diduga juga terdapat
penunjukan langsung vendor atau perusahaan sebagai penyedia layanan SMS Notifikasi A2P (Application-to-Person).

SMS A2P merupakan layanan pengiriman pesan otomatis dari aplikasi ke pelanggan. Format pesan ini bersifat satu arah dan tidak dirancang untuk dibalas oleh penerima. Telkomsel disebut salah satu
provider telekomunikasi seluler yang bekerjasama dalam notifikasi perbankan ini.

Disinggung soal dugaan penunjukan langsung vendor itu, Budi juga merespon diplomatis. Yang jelas, kata Budi, sejumlah aspek yang diduga menyimpang atau melawan hukum akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.

“Ya nanti itu akan didalami apakah proses itu sudah sesuai dengan mekanisme PBJ dalam pengadaan notifikasi perbankan ini atau belum. Ya nanti kita akan lihat perkembangannya,” kata Budi.

Dalam periode tertentu, KPK memperkirakan layanan notifikasi yang menjadi objek perkara tersebut mencapai miliaran transaksi. Adapun layanan notifikasi SMS perbankan BRI dibebankan kepada nasabah sebesar Rp 750 per SMS.

Dalam perhitungan awal, KPK menduga praktik rasuah pada pengadaan notifikasi perbankan BRI-Telkom membuat kerugian keuangan negara hampir mencapai Rp 2 triliun. Dugaan kerugian negara itu timbul akibat sejumlah penyimpangan atau perbuatan melawan hukum, termasuk pengondisian vendor dan manipulasi traffic.

“Jadi dari paket pekerjaan tersebut ini kan ada beberapa mitra ya, karena kalau kita melihat notifikasi perbankan itu pasti kaitannya dengan para
provider, sehingga banyak penyedianya. Dari situ kita kalkulasi beberapa pengadaan yang dilakukan tersebut dari sejumlah vendor ini, dari paket-paket pekerjaan, kemudian dari dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan, kemudian dari nilai proyek, kita juga lakukan analisis, HPS nya seperti apa, semuanya dianalisis. Artinya memang kemudian memunculkan hitungan awal kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum para pihak angkanya mencapai hampir Rp 2 triliun. Tentu untuk angka final kerugian keuangan negara nanti kita tunggu proses penyidikan ini,” terang Budi.

KPK telah mengantongi pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum atas sengkarut dugaan rasuah ini. Namun, penetapan tersangka belum dilakukan lantaran masih sprindik umum. Dalam penyidikan umum ini, lembaga antirasuah akan segera memanggil dan memeriksa saksi atau pihak terkait, baik itu dari pihak BRI, Telkom, Telkomsel, hingga swasta.

“Kita tunggu, kami pasti akan sampaikan kalau nanti sudah ada pemeriksaan saksi kami akan update,” tandas Budi.

Previous Post

KPK Bakal Usut Aliran Fee Blueray Cargo ke Pejabat BPOM dan Kemendag

Next Post

Pengembangan Korupsi di Kementerian PU, Kejati Jakarta Tahan Tiga Tersangka

Related Posts

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat
Hukum

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Gus Yaqut Nilai Keterangan Saksi tak Sesuai Fakta
Hukum

Gus Yaqut Nilai Keterangan Saksi tak Sesuai Fakta

Bantah Dapat Ribuan Kuota Haji, Bos Maktour: Justru Biro Kami Kena Pangkas
Hukum

Bos Maktour Fuad Hasan Ikut Bahas Kuota Haji Tambahan dan Usul Agar Dikelola PIHK

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus
Hukum

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus

Leave Comment

Terkini

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Santap Nasi Liwet, Tito dan Ara Ngariung Bareng Sopir Truk Genteng di Purwakarta

Santap Nasi Liwet, Tito dan Ara Ngariung Bareng Sopir Truk Genteng di Purwakarta

Pekerja Platform Dinilai Butuh Peraturan Tersendiri, Terpisah dari RUU Ketenagakerjaan

Pekerja Platform Dinilai Butuh Peraturan Tersendiri, Terpisah dari RUU Ketenagakerjaan

Belasan Tahun Perjuangkan Rumah Warisan Keluarga, Warga Pontianak Bersurat ke Presiden Prabowo Mohon Keadilan

Belasan Tahun Perjuangkan Rumah Warisan Keluarga, Warga Pontianak Bersurat ke Presiden Prabowo Mohon Keadilan

Maling Gasak Kotak Amal Masjid Kebayoran Lama, Pasrah Dikeler ke Kantor Polisi Usai Masuk Kamar Mandi

Maling Gasak Kotak Amal Masjid Kebayoran Lama, Pasrah Dikeler ke Kantor Polisi Usai Masuk Kamar Mandi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.