HARNAS.CO.ID – Sekumpulan Advokat, Pengacara dan pejuang keadilan mendeklarasikan berdirinya Indonesian Innocent Project (IIP) atau Proyek Pemburu Keadilan di Jakarta.
Deklarasi yang ditandai dengan pengesahan dan penandatanganan Anggaran Dasar IIP oleh Pendiri dan Ketua IIP, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H., dihadapan Notaris tersebut, dilakukan di Kantor Pusat IIP di kawasan Majapahit, pada Kamis (28/05/2026).
Yang menarik, mantan Presiden RI, Joko Widodo, ikut menandatangani Deklarasi Pendirian IIP tersebut, saat dikunjungi Kaligis di Solo.
Menurut Kaligis, lembaga swadaya masyarakat ini, dimotori para pengacara milenial, dan didedikasikan untuk membebaskan mereka yang dihukum secara keliru, memperbaiki sistem yang cacat, serta memberikan pembelaan tanpa henti, kepada mereka yang terlalu miskin, terlalu lemah, atau tidak memiliki suara untuk membela diri mereka sendiri.
“Putusan pemidanaan yang salah menimbulkan penderitaan yang tidak terukur, bagi orang yang tidak bersalah tetapi dipenjara, bagi keluarga mereka, yang jadi berduka, serta bagi masyarakat yang dirugikan, ketika pelaku yang sebenarnya tetap bebas,” kata mantan Kuasa hukum Presiden Soeharto tersebut.
Karena itu, didorong oleh komitmen yang mendalam terhadap kebenaran, martabat manusia dan supremasi hukum inilah, pihaknya mendeklarasikan berdirinya IIP tersebut.
Dijelaskannya, IIP ini bersifat global dan akan melibatkan diri dengan proyek-proyek memperjuangkan <span;>kebenaran dan keadilan di luar negeri dan di dalam negeri.
“Di Indonesia, lembaga kami ini yang pertama dan satu-satunya, yang akan berpartisipasi dengan lembaga lembaga pemburu kebenaran di negara-negara demokrasi dunia,” tukas Kaligis.
Diakuinya, pembentukan lembaga ini terinspirasi oleh Kasus salah vonis terhadap Archie Williams, yang dipenjara 37 tahun di Penjara Louisiana, wilayah tenggara Amerika Serikat.
“Archie ini tidak bersalah tapi tetap divonis sebagai pelaku perkosaan. Archie dapat bebas melalui perjuangan ‘Innocent Project’ setelah mendekam selama 37 tahun, sejak tahun 1983,” ujar Guru besar di sejumlah universitas tersebut.
Dalam salah satu statemennya di televisi, Archie sempat mengatakan, sebagai pria kulit hitam yang miskin, pihaknya tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk melawan negara bagian Louisiana.
“Kami yakin dunia pengacara Indonesia, mengalami hal yang sama saat menangani perkara-perkara kaum miskin. Dimana kasus-kasus kaum lemah ini mulai direkayasa sejak penyidikan sampai kepada vonis hakim, yang umumnya sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kaligis.
Sebagai advokat yang sudah malang melintang selama 40 tahun lebih, pihaknya banyak menangani vonis salah hukum dalam kasus pidana dan perdata.
Beberapa vonis salah hukum yang pernah ditangani Kaligis, diantaranya, Kasus salah putus para supir PPD, yang memperjuangkan hak pensiunannya selama jadi supir, Kasus salah vonis Prita Mulyasari, saat melawan RS Omni.
Kemudian kasus perbankan Miranda Gultom Bank Indonesia yang divonis tanpa bukti pendukung serta Kasus Heddy Kandou, yang menjadi terdakwa, meski saksi fakta di BAP maupun pemeriksaan persidangan, menyatakan bukan dia, yang bertugas di pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan sejumlah pengalaman menangani kasus tersebut, pihaknya menyakini bahwa ketidakbersalahan itu penting.
“Kami percaya bahwa mereka yang paling lemah, diantara kita berhak memperoleh perlindungan penuh dari hukum. Kami percaya bahwa kebenaran, betapapun lama ditekan, pada akhirnya akan menang,” tegas pengacara senior tersebut.
Terkait dengan dukungan dari mantan Presiden RI, Joko Widodo, Kaligis mengatakan, hal itu terjadi ketika pihaknya mengunjungi Joko Widodo di kediamannya di Solo.
“Saat itu, saya terangkan, bahwa IIP ini sifatnya global dan akan bekerjasama dengan para pemburu kebenaran di seluruh dunia, beliau membaca dan langsung menandatanganinya. Beliau juga sangat peduli dengan kebenaran, buktinya ketika difitnah, dimana mana di kasus ijazah palsu, beliau tidak kasih reaksi, diam diam saja,” ujar Kaligis.
Ditambahkannya, IIP akan dideklarasikan secara resmi dan luas pada 6 Juni 2026 di Jakarta dan tanggal tersebut akan secara resmi menjadi tanggal berdirinya lembaga tersebut.
IIP sendiri berstrukturkan, Ketua : OC Kaligis, Wakil Ketua : Alexandra Cornelia Kaligis, Sekjen : Bernard Kaligis, Wakil Sekjen : Neomesis Debora Praise Karinda, Wakil Bendahara : Alissa Chinny Margareth Kaligis. (*)






