Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejati DKI Tahan Tiga Tersangka Penyaluran Dana BRI Lewat Fintech KoinWorks

Adapun JB menjabat sebagai Direktur Utama PT LAT sejak tahun 2024 hingga sekarang

by Fadlan Butho
07/05/2026
Kejati DKI Tahan Tiga Tersangka Penyaluran Dana BRI Lewat Fintech KoinWorks
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui fintech KoinWorks.

Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian penggeledahan, penyitaan, serta pengumpulan alat bukti dalam proses penyidikan perkara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma menjelaskan, ketiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial BAA, BH, dan JB.

BAA diketahui menjabat sebagai Direktur Operasional PT LAT sejak tahun 2021 hingga sekarang. Sementara BH merupakan Direktur Utama PT LAT periode 2015–2022 yang saat ini menjabat Komisaris PT LAT.

Adapun JB menjabat sebagai Direktur Utama PT LAT sejak tahun 2024 hingga sekarang.

“Penahanan dilakukan sejak hari ini, Rabu 06 Mei 2026, selama 20 hari ke depan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba,” ujar Dapot dalam siaran pers dikutip Kamis (7/5/2026).

Dalam perkara ini, ketiga tersangka diduga berperan sebagai pengurus PT LAT selaku pemilik fintech KoinWorks yang bekerja sama dalam proses pengajuan dan penyaluran pembiayaan dari PT BRI Persero kepada sejumlah nasabah.

Namun, dalam praktiknya, pembiayaan tersebut diduga dilakukan berdasarkan analisis yang tidak layak dan melawan hukum. Para tersangka diduga memanipulasi agunan berupa invoice serta tidak melakukan penutupan asuransi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Akibat perbuatan tersebut, kredit yang dicairkan mencapai sekitar Rp 600 miliar.

Dapot menegaskan, penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari internal Bank BRI maupun para nasabah yang diduga melakukan manipulasi dalam pengajuan kredit.

Selain memeriksa saksi, ahli, dan tersangka, penyidik juga terus melakukan pelacakan serta penyitaan aset sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Previous Post

Persija vs Persib Digelar di Samarinda, Hanya Jakmania yang Boleh Saksikan Langsung Pertandingan

Next Post

KPK Diminta Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di PN Sumedang Terkait Pencairan Konsinyasi Rp 190 Miliar

Related Posts

Geledah Tiga Lokasi Terkait Korupsi Migrasi Pembangkit di PLN Indonesia Power, Kejati DKI Sisir Alat Bukti
Nusantara

Geledah Tiga Lokasi Terkait Korupsi Migrasi Pembangkit di PLN Indonesia Power, Kejati DKI Sisir Alat Bukti

Petinggi BRI Diperiksa Kejagung, Penetapan Tersangka Sritex Klaster II Dalam Waktu Dekat
Hukum

Petinggi BRI Diperiksa Kejagung, Penetapan Tersangka Sritex Klaster II Dalam Waktu Dekat

Modus Fasilitas Kredit Investasi, Kejari Depok Tahan Petinggi Bank BRI
Hukum

Modus Fasilitas Kredit Investasi, Kejari Depok Tahan Petinggi Bank BRI

Leave Comment

Terkini

Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal dalam Kebakaran Rumah, Jenazahnya akan Dimakamkan di Kolaka Sultra

Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal dalam Kebakaran Rumah, Jenazahnya akan Dimakamkan di Kolaka Sultra

Jemaah Indonesia Dilarang City Tour sebelum Armuzna, Kemenhaj: Fase Inti Ibadah Haji Butuh Fisik Prima

Jemaah Indonesia Dilarang City Tour sebelum Armuzna, Kemenhaj: Fase Inti Ibadah Haji Butuh Fisik Prima

KPK Diminta Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di PN Sumedang Terkait Pencairan Konsinyasi Rp 190 Miliar

KPK Diminta Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di PN Sumedang Terkait Pencairan Konsinyasi Rp 190 Miliar

Kejati DKI Tahan Tiga Tersangka Penyaluran Dana BRI Lewat Fintech KoinWorks

Kejati DKI Tahan Tiga Tersangka Penyaluran Dana BRI Lewat Fintech KoinWorks

Persija vs Persib Digelar di Samarinda, Hanya Jakmania yang Boleh Saksikan Langsung Pertandingan

Persija vs Persib Digelar di Samarinda, Hanya Jakmania yang Boleh Saksikan Langsung Pertandingan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.