HARNAS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan tuntutan terhadap terdakwa August Hoth Mercyon Purba di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026). General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom 2017-2020 itu dituntut pidana penjara selama 14 tahun atas perkara dugaan pembiayaan fiktif.
JPU Muhammad Fadil Paramajeng menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. “Hal ini sebagaimana diatur dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata JPU dalam sidang.
August juga dituntut agar dijatuhkan pidana denda senilai Rp 750 juta subsider 165 hari pidana penjara serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 980 juta subsider 7 tahun penjara.
Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan perbuatan August menghambat tujuan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, sebagai keadaan memberatkan.
“Hal-hal meringankan yang dipertimbangkan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya,” tutur JPU.
Dalam sidang itu, surat tuntutan juga dibacakan terhadap 10 terdakwa lainnya, yakni Account Manager Tourism Hospitality Service Telkom tahun 2015-2017 Herman Maulana, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016-2018 Alam Hono, Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara Andi Imansyah Mufti, serta Direktur Utama PT International Vista Quanta Denny Tannudjaya.
Kemudian, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama Eddy Fitra, pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa Kamaruddin Ibrahim, Direktur Utama PT Ata Energi Nurhandayanto, Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas Oei Edward Wijaya, Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri RR Dewi Palupi Kentjanasari, serta Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya Rudi Irawan.
Herman dituntut agar dikenakan pidana penjara selama 15 tahun dan uang pengganti Rp 4,53 miliar subsider 7 tahun dan 5 bulan penjara; Alam 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp 7,29 miliar subsider 8 tahun penjara; serta Andi 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp 8,74 miliar subsider 5 tahun penjara.
Lalu, Denny dituntut pidana selama 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp 10,7 miliar subsider 6 tahun penjara, Eddy 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp 38,25 miliar subsider 6 tahun penjara; Kamaruddin 9 tahun penjara dan uang pengganti Rp 7,95 miliar subsider 5 tahun penjara.
Selan itu, Nurhandayanto dituntut agar dihukum dengan 13 tahun penjara dan uang pengganti Rp 46,85 miliar subsider 7 tahun penjara; Oei Edward 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp 39,87 miliar subsider 4 tahun penjara; RR Dewi 7 tahun penjara dan uang pengganti Rp 40 juta subsider 4 tahun penjara; serta Rudi 11 tahun penjara dan uang pengganti Rp 39,57 miliar subsider 6 tahun penjara.
Para terdakwa juga dituntut agar dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 165 hari.
Terhadap 11 terdakwa diyakini bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional jo. pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam kasus dugaan korupsi pemberian pembiayaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan beberapa anak perusahaan kepada swasta melalui pengadaan-pengadaan fiktif tahun 2016-2018, 11 terdakwa tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,93 miliar.
Kerugian negara disebabkan oleh adanya 11 pihak yang diperkaya para terdakwa dalam kasus tersebut. Perkara bermula saat Divisi Enterprise Service (DES) Telkom Indonesia, pada Januari 2016, melakukan pengembangan produk baru, mencari potensi proyek-proyek baru, dan menambah pelanggan baru, guna mencapai target performa bisnis.
Menindaklanjuti target performa bisnis sales atau penjualan DES, mulai dikembangkan skema pembiayaan dari PT Telkom kepada perusahaan-perusahaan swasta dengan seolah-olah melalui beberapa tahapan. Tetapi pada kenyataannya, semua tahapan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang tersebut tidak benar atau fiktif.
Dokumen proses tahapan dibuat hanya untuk melengkapi syarat administrasi agar PT Telkom dapat mengeluarkan dana melalui perusahaan untuk pendanaan yang dibutuhkan pelanggan semata-mata untuk mencapai target performa bisnis penjualan DES.
Para terdakwa diancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.










