Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Marcella Santoso Memohon Profesi Advokat Tak Dicabut

Dalam pledoinya, Marcella menguraikan perjuangannya untuk menjadi advokat dengan cita-cita membantu sesama mencari keadilan

by Fadlan Butho
27/02/2026
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Terdakwa Marcella Santoso membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/2/2026).

Sebagai advokat, dia menjadi terdakwa dalam kasus suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Marcella dengan 17 tahun penjara, denda Rp 600 juta, uang pengganti Rp 21,6 miliar, serta pemutusan dari profesi advokat pada Rabu (18/2/2026).

Dalam pledoinya, Marcella menguraikan perjuangannya untuk menjadi advokat dengan cita-cita membantu sesama mencari keadilan.

Dia memohon beberapa hal kepada majelis hakim:

– Bebas dari tuntutan suap karena menjalankan profesi sesuai aturan hukum.
– Bebas dari dakwaan TPPU karena tidak menikmati, menerima, maupun menguasai hasil uang pidana.
– Izin profesi advokat tidak dicabut, mengingat dia telah bekerja keras hingga meraih gelar doktor hukum untuk menegakkan hukum di Indonesia.
– Majelis hakim berpegang pada asas “Dubio Pro Reo” yang mengutamakan kepentingan terdakwa jika ada keraguan.
– Putusan yang adil dan proporsional, bukan berdasarkan dendam atau amarah.

Marcella menyatakan dirinya diadili dengan emosi yang tidak objektif, yang tercermin dalam media massa dan sosial. Ia juga menyebut dirinya korban mafia hukum yang menjual teror dan mengganggu kepercayaan pencari keadilan pada sistem hukum.

Sebagai bukti cinta pada negara, Marcella tetap bertahan di Indonesia saat kerusuhan 1998 dan tidak pergi ke luar negeri. Ia juga mengutip kalimat dari Alkitab dan memasrahkan hidupnya kepada penyelenggaraan Tuhan.

Previous Post

Kawal Kondusivitas Ramadan, Polres Jaksel Libatkan Masyarakat Cegah Tawuran hingga Jaga Rumsong

Next Post

DJ China dan Dancer Thailand Dideportasi Imigrasi Jaksel Usai Terbukti Salahi Izin Tinggal

Related Posts

Hukum

Pejabat Imigrasi Jakarta Barat Terjaring OTT KPK

Hukum

Kejagung Geledah Kantor BGN usai Dadan Hindayana Dicopot

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Salah Satu Alasannya Terkait Program MBG
Kesra

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Salah Satu Alasannya Terkait Program MBG

KPK Tahan Tiga dari Empat Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
Hukum

KPK Tahan Tiga dari Empat Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Leave Comment

Terkini

Pejabat Imigrasi Jakarta Barat Terjaring OTT KPK

Kejagung Geledah Kantor BGN usai Dadan Hindayana Dicopot

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Salah Satu Alasannya Terkait Program MBG

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Salah Satu Alasannya Terkait Program MBG

KPK Tahan Tiga dari Empat Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK Tahan Tiga dari Empat Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Resmi Nakhodai Jaksel, Wali Kota Syafrin Liputo Beberkan Program Prioritas 100 Hari Kerja

Resmi Nakhodai Jaksel, Wali Kota Syafrin Liputo Beberkan Program Prioritas 100 Hari Kerja

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.