Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Ungkap Dugaan Bukti Palsu dalam PK, Kuasa Hukum Ike Kusumawati Minta Putusan Kasasi Dibatalkan

by Ridwan Maulana
26/02/2026
Ungkap Dugaan Bukti Palsu dalam PK, Kuasa Hukum Ike Kusumawati Minta Putusan Kasasi Dibatalkan

Kuasa Hukum Ike Kusumawati, Erdi Surbakti | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kuasa Hukum Erdi Surbakti mengungkap adanya dugaan bukti palsu dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara kliennya yakni Ike Kusumawati. Dia menyebut terdapat tiga poin krusial yang menjadi dasar permohonan PK, termasuk dugaan pemalsuan slip setoran RTGS Bank BCA.

“Poin tadi yang paling krusial ada tiga, yaitu adanya dua bukti yang diduga palsu, salah satunya terkait slip setoran RTGS Bank BCA di Jakarta yang ditujukan pada nomor rekening pemohon PK yang salah,” ujar Erdi dalam keterangan yang diterima, Kamis (26/2/2026).

Menurut dia, pihaknya telah melakukan konfirmasi ke bank penerima. Hasilnya ditemukan kejanggalan. Dalam rekening itu tidak terdapat nama Ike Kusumawati.

“Kami sudah konfirmasi ke bank penerima yaitu BTN, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa nomor rekening yang dimaksud tidak ada atas nama pemohon PK Ibu Ike Kusumawati,” katanya.

Bukti kedua yang dipersoalkan adalah surat pernyataan atas nama Raden Nuh, suami pemohon PK, yang menyebut adanya uang Rp 1,1 miliar milik pelapor Edy Syahputra. Namun, surat tersebut dibantah langsung oleh Raden Nuh.

“Saudara Raden Nuh sudah diperiksa di bawah sumpah dan menyangkal surat pernyataan tertanggal 5 April 2020 itu tidak pernah dia buat,” tutur Erdi.

Dia juga menyoroti inkonsistensi nilai kerugian dalam somasi, lantaran angka yang diminta terdapat perbedaan dalam somasi tersebut. Nilai kerugian pertama dan kedua Rp 2,1 miliar, somasi ketiga menjadi Rp 1,1 miliar.

“Ini inkonsisten dan kami melihat ada unsur rekayasa, intimidasi, dan pemerasan terhadap klien kami Ibu Ike Kusumawati,” ujarnya.

Tim kuasa hukum juga mengajukan sembilan novum (bukti baru), termasuk bukti percakapan digital serta dua surat dari Bank BTN yang menegaskan rekening koran yang dijadikan dasar perkara bukan atas nama Ike Kusumawati.

“Ada pertentangan hak antara saksi pelapor dan saksi Raden Nuh. Bukti chatting itu bersumber dari handphone yang sama, sehingga seharusnya Jaksa melihat ini secara objektif,” kata Erdi.

Dia juga menyinggung adanya pertentangan putusan, mulai dari gugatan perdata di PN Jakarta Pusat yang ditolak hingga perkara pidana yang berujung vonis. “Kami melihat ada upaya sistematik, terstruktur, masif yang melegalkan barang bukti palsu,” tuturnya.

Dalam PK ini, tim kuasa hukum secara tegas meminta pembatalan putusan kasasi. Itu lantaran ada kekeliruan yang nyata, bukti palsu yang dipelihara, novum yang saling bertentangan, serta dua putusan yang bertentangan.

“Kami sudah memohon untuk dapat dibatalkan putusan kasasi tersebut,” ujar Erdi.

Dia berharap proses PK diperiksa secara adil, sehingga kejadian ini tidak terjadi di waktu yang akan datang. Tim kuasa hukum juga meminta Mahkamah Agung memeriksa perkara PK ini dengan lebih bijak, objektif, profesional sehingga keadilan betul-betul bisa ditegakan.

Adapun sidang lanjutan dijadwalkan Kamis, pekan depan dengan agenda jawaban dari jaksa.

Previous Post

Dugaan Penggelapan Jerat Direksi Hotel di Samosir, Advokat Bontor Tobing: Seharusnya Diselesaikan dengan UU Perseroan

Next Post

Geledah Tiga Lokasi Terkait Korupsi Migrasi Pembangkit di PLN Indonesia Power, Kejati DKI Sisir Alat Bukti

Related Posts

Sengketa Merek Polo Ralph, Kuasa Hukum PT Manggala Putra Perkasa Ajukan PK
Hukum

Sengketa Merek Polo Ralph, Kuasa Hukum PT Manggala Putra Perkasa Ajukan PK

Soal Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kuasa Hukum: Kriminalisasi Helmut Terus Berlanjut
Hukum

MA Tolak PK Zainal Abidin, Pakar: Helmut Hermawan Harus Dibebaskan dari Pidana

Leave Comment

Terkini

Dua Akademisi Soroti Penguatan Polri: Kinerja Terukur dan Kepercayaan Publik Kunci Kawal Asta Cita

Dua Akademisi Soroti Penguatan Polri: Kinerja Terukur dan Kepercayaan Publik Kunci Kawal Asta Cita

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

PT Insight Investments Management Divonis Bersalah dan Bayar Uang Pengganti

Sidang Pemerasan Paulus Tudungta, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ungkap Dugaan Ancaman dan Kekerasan

Sidang Pemerasan Paulus Tudungta, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ungkap Dugaan Ancaman dan Kekerasan

DPR: Ada Dua Opsi, Gibran Mundur atau Pemakzulan!

DPR: Ada Dua Opsi, Gibran Mundur atau Pemakzulan!

Pimpinan DPR Cek Kebenaran Tonny Tesar Nasdem Pengusul Impeachment Gibran

Pimpinan DPR Cek Kebenaran Tonny Tesar Nasdem Pengusul Impeachment Gibran

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.