HARNAS.CO.ID – Kuasa Hukum Erdi Surbakti mengungkap adanya dugaan bukti palsu dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara kliennya yakni Ike Kusumawati. Dia menyebut terdapat tiga poin krusial yang menjadi dasar permohonan PK, termasuk dugaan pemalsuan slip setoran RTGS Bank BCA.
“Poin tadi yang paling krusial ada tiga, yaitu adanya dua bukti yang diduga palsu, salah satunya terkait slip setoran RTGS Bank BCA di Jakarta yang ditujukan pada nomor rekening pemohon PK yang salah,” ujar Erdi dalam keterangan yang diterima, Kamis (26/2/2026).
Menurut dia, pihaknya telah melakukan konfirmasi ke bank penerima. Hasilnya ditemukan kejanggalan. Dalam rekening itu tidak terdapat nama Ike Kusumawati.
“Kami sudah konfirmasi ke bank penerima yaitu BTN, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa nomor rekening yang dimaksud tidak ada atas nama pemohon PK Ibu Ike Kusumawati,” katanya.
Bukti kedua yang dipersoalkan adalah surat pernyataan atas nama Raden Nuh, suami pemohon PK, yang menyebut adanya uang Rp 1,1 miliar milik pelapor Edy Syahputra. Namun, surat tersebut dibantah langsung oleh Raden Nuh.
“Saudara Raden Nuh sudah diperiksa di bawah sumpah dan menyangkal surat pernyataan tertanggal 5 April 2020 itu tidak pernah dia buat,” tutur Erdi.
Dia juga menyoroti inkonsistensi nilai kerugian dalam somasi, lantaran angka yang diminta terdapat perbedaan dalam somasi tersebut. Nilai kerugian pertama dan kedua Rp 2,1 miliar, somasi ketiga menjadi Rp 1,1 miliar.
“Ini inkonsisten dan kami melihat ada unsur rekayasa, intimidasi, dan pemerasan terhadap klien kami Ibu Ike Kusumawati,” ujarnya.
Tim kuasa hukum juga mengajukan sembilan novum (bukti baru), termasuk bukti percakapan digital serta dua surat dari Bank BTN yang menegaskan rekening koran yang dijadikan dasar perkara bukan atas nama Ike Kusumawati.
“Ada pertentangan hak antara saksi pelapor dan saksi Raden Nuh. Bukti chatting itu bersumber dari handphone yang sama, sehingga seharusnya Jaksa melihat ini secara objektif,” kata Erdi.
Dia juga menyinggung adanya pertentangan putusan, mulai dari gugatan perdata di PN Jakarta Pusat yang ditolak hingga perkara pidana yang berujung vonis. “Kami melihat ada upaya sistematik, terstruktur, masif yang melegalkan barang bukti palsu,” tuturnya.
Dalam PK ini, tim kuasa hukum secara tegas meminta pembatalan putusan kasasi. Itu lantaran ada kekeliruan yang nyata, bukti palsu yang dipelihara, novum yang saling bertentangan, serta dua putusan yang bertentangan.
“Kami sudah memohon untuk dapat dibatalkan putusan kasasi tersebut,” ujar Erdi.
Dia berharap proses PK diperiksa secara adil, sehingga kejadian ini tidak terjadi di waktu yang akan datang. Tim kuasa hukum juga meminta Mahkamah Agung memeriksa perkara PK ini dengan lebih bijak, objektif, profesional sehingga keadilan betul-betul bisa ditegakan.
Adapun sidang lanjutan dijadwalkan Kamis, pekan depan dengan agenda jawaban dari jaksa.








