Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Pemulihan Baru 30 Persen, SPKR Desak BPK Audit Investigatif Barang Bukti Jiwasraya

by Purnomo
19/01/2026
Pemulihan Baru 30 Persen, SPKR Desak BPK Audit Investigatif Barang Bukti Jiwasraya

Serikat Pemuda Kerakyatan berunjuk rasa di Jakarta, Senin (19/1/2026). Mereka mendesak BPK segera melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan barang bukti dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Serikat Pemuda Kerakyatan (SPKR) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) segera melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan barang bukti dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), menyusul masih rendahnya pemulihan kerugian negara yang baru mencapai sekitar Rp 5 triliun dari total kerugian Rp 16 triliun.

“Artinya, pemulihan kerugian negara baru sekitar 30 persen. Ini angka yang sangat tidak wajar dan patut diduga ada masalah serius dalam pengelolaan aset barang bukti,” kata Amri kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Menurut Amri, kondisi tersebut mengindikasikan adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan barang bukti kasus Jiwasraya. Ia menilai, rendahnya nilai pemulihan kerugian negara membuka ruang terjadinya praktik tidak transparan, mulai dari proses pengelolaan, penilaian hingga pelepasan aset hasil sitaan negara.

Amri juga menegaskan tanpa adanya audit investigatif yang menyeluruh dan independen, negara berisiko kembali mengalami kerugian. Oleh karena itu, ia meminta BPK segera turun tangan guna memastikan seluruh aset sitaan dikelola secara akuntabel serta memberikan kepastian pemulihan kerugian negara dilakukan secara optimal.

“Barang bukti seharusnya menjadi instrumen utama untuk memulihkan kerugian negara. Jika nilainya justru menyusut drastis, maka publik berhak mempertanyakan ke mana dan bagaimana aset-aset itu dikelola,” ujarnya.

SPKR menilai, BPK memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan audit investigatif guna mengungkap secara terang proses pengelolaan barang bukti tersebut. Hasil audit, kata Amri, harus disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

“Kami mendesak BPK tidak hanya melakukan audit administratif, tetapi audit investigatif yang bisa mengungkap jika ada unsur pidana. Kasus Jiwasraya adalah ujian serius bagi komitmen negara dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Amri menyatakan SPKR akan terus mengawal isu ini dan tidak menutup kemungkinan melaporkan temuan-temuan terkait ke aparat penegak hukum jika terdapat indikasi kuat penyimpangan.“

Pemulihan kerugian negara harus maksimal. Jangan sampai aset hasil korupsi justru menjadi ladang korupsi baru,” pungkas Amri.

Previous Post

Unity Gelar Kick Off Agency Bertema “Unstoppable Growth”, Siap Tumbuh Berkelanjutan di 2026

Next Post

Uji Materi UU Pers Dikabulkan, MK Cegah Kriminalisasi dan Pertegas Perlindungan Wartawan

Related Posts

Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp 203 Miliar, Ada Korporasi Waskita, Angkasa Pura, Jasa Marga hingga Sinarmas
Hukum

Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp 203 Miliar, Ada Korporasi Waskita, Angkasa Pura, Jasa Marga hingga Sinarmas

Kemkomdigi Raih Opini WTP Lagi dari BPK, Tercatat Dua Tahun Berturut-turut
Teknologi

Kemkomdigi Raih Opini WTP Lagi dari BPK, Tercatat Dua Tahun Berturut-turut

Ditetapkan Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ditahan KPK
Hukum

Kondisikan Audit, KPK Tetapkan Tersangka Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel

Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal dalam Kebakaran Rumah, Jenazahnya akan Dimakamkan di Kolaka Sultra
Nusantara

Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal dalam Kebakaran Rumah, Jenazahnya akan Dimakamkan di Kolaka Sultra

Leave Comment

Terkini

Dampak Asap Karhutla bagi Kesehatan Anak, Kenali Tanda Bahayanya!

Dampak Asap Karhutla bagi Kesehatan Anak, Kenali Tanda Bahayanya!

Berangkatkan 122 Jamaah, Ustaz Khalid Basalamah Bayar Fee Percepatan Haji ke Kemenag USD 4.500 Perjamaah

Berangkatkan 122 Jamaah, Ustaz Khalid Basalamah Bayar Fee Percepatan Haji ke Kemenag USD 4.500 Perjamaah

Berbuat Asusila dengan Janda, Hakim di Banyuwangi Disanksi Nonpalu Dua Tahun

Berbuat Asusila dengan Janda, Hakim di Banyuwangi Disanksi Nonpalu Dua Tahun

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sutradara Film ‘Sang Pengadil’ Beberkan Keterlibatan Hingga Dana Investasi Zarof

Hakim Minta Zarof Ricar dan Notaris Apriliani Hadir jadi Saksi Makelar Kasus Agung Winarno

Hakim Minta Zarof Ricar dan Notaris Apriliani Hadir jadi Saksi Makelar Kasus Agung Winarno

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.