HARNAS.CO.ID – Serikat Pemuda Kerakyatan (SPKR) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) segera melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan barang bukti dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), menyusul masih rendahnya pemulihan kerugian negara yang baru mencapai sekitar Rp 5 triliun dari total kerugian Rp 16 triliun.
“Artinya, pemulihan kerugian negara baru sekitar 30 persen. Ini angka yang sangat tidak wajar dan patut diduga ada masalah serius dalam pengelolaan aset barang bukti,” kata Amri kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Menurut Amri, kondisi tersebut mengindikasikan adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan barang bukti kasus Jiwasraya. Ia menilai, rendahnya nilai pemulihan kerugian negara membuka ruang terjadinya praktik tidak transparan, mulai dari proses pengelolaan, penilaian hingga pelepasan aset hasil sitaan negara.
Amri juga menegaskan tanpa adanya audit investigatif yang menyeluruh dan independen, negara berisiko kembali mengalami kerugian. Oleh karena itu, ia meminta BPK segera turun tangan guna memastikan seluruh aset sitaan dikelola secara akuntabel serta memberikan kepastian pemulihan kerugian negara dilakukan secara optimal.
“Barang bukti seharusnya menjadi instrumen utama untuk memulihkan kerugian negara. Jika nilainya justru menyusut drastis, maka publik berhak mempertanyakan ke mana dan bagaimana aset-aset itu dikelola,” ujarnya.
SPKR menilai, BPK memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan audit investigatif guna mengungkap secara terang proses pengelolaan barang bukti tersebut. Hasil audit, kata Amri, harus disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
“Kami mendesak BPK tidak hanya melakukan audit administratif, tetapi audit investigatif yang bisa mengungkap jika ada unsur pidana. Kasus Jiwasraya adalah ujian serius bagi komitmen negara dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Amri menyatakan SPKR akan terus mengawal isu ini dan tidak menutup kemungkinan melaporkan temuan-temuan terkait ke aparat penegak hukum jika terdapat indikasi kuat penyimpangan.“
Pemulihan kerugian negara harus maksimal. Jangan sampai aset hasil korupsi justru menjadi ladang korupsi baru,” pungkas Amri.










