HARNAS.CO.ID — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun.
Demikian diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Roy Riyadi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dan chrome device management (CDM) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Kerugian negara tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek, serta sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Selain itu, Nadiem diduga diperkaya dengan penerimaan uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Roy mengatakan, Nadiem melakukan korupsi bersama-sama terdakwa dan pihak lain. ”Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama secara melawan hukum,” ujarnya.
Terdakwa dan pihak lain yang dimaksud adalah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021 Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP 2020 Mulyatsyah (MUL);
serta konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM), dan Staf Khusus Jurist Tan (DPO).
Menurut JPU, proses pengadaan peralatan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan. Sebab, terdakwa membuat review dan analisis kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) mengarah pada chromebook dan CDM.
”Sehingga mengalami kegagalan, khususnya daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan),” ujar Roy.
Harga satuan dan alokasi anggaran 2020 yang disusun di Direktorat SD, kata Roy, tanpa dilengkapi survei. Dari pengadaan itu, terdakwa diduga telah memperkaya beberapa pihak.
Seperti Mulyatsyah, Harnowo Susanto, Dhany Hamiddan Khoir, Purwadi Sutanto, Suhartono Arham. Nadiem juga diduga memperkaya sejumlah korporasi.
Menurut jaksa, perbuatan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan total mencapai Rp2,1 triliun. Kerugian negara itu berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas perbuatannya, Nadiem Anwar Makarim didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Seret Nama Jokowi
Nadiem menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat membacakan nota keberatan atau eksepsi, kemarin. Nadiem mengungkapkan alasan awal dirinya bersedia masuk ke pemerintahan meski berasal dari latar belakang teknologi informasi (TI) dan tidak memiliki pengalaman birokrasi.
“Dalam kementerian, saya harus belajar dari nol lagi, menghadapi hutan belantara birokrasi dan politik yang saya tidak kuasai,” kata Nadiem saat membacakan eksepsi.
Ia menyatakan, seluruh kenyamanan hidupnya sebelum menjadi menteri ditinggalkan demi pengabdian. Nadiem mengaku sejak awal menyadari risiko besar yang harus dihadapi ketika menerima jabatan tersebut.
“Mata saya tidak tertutup. Saya tahu saya sangat mungkin gagal. Saya tahu saya bisa dikorbankan,” ucapnya.
Namun, kata Nadiem, risiko tersebut merupakan bagian dari perjuangan. Karena merasa tidak menguasai bidang birokrasi, pendidikan, dan politik, Nadiem menyebut dirinya harus cepat belajar.
“Karena saya tidak menguasai bidang birokrasi, pendidikan maupun politik maka saya harus cepat belajar dari orang-orang yang kenal dunia pendidikan dan birokrasi tapi memiliki integritas,” ujarnya.
Atas dasar itu, ia membentuk tim khusus di kementeriannya. Tim khusus tersebut berisi orang-orang kompeten. “Karena inilah saya mengumpulkan tim muda yang idealis dan kompeten sebagai staf khusus saya,” beber Nadiem.
Nadiem secara eksplisit menyebut peran Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia mengungkapkan, saat itu Jokowi memberikan tugas yang berat untuk mempercepat digitalisasi dunia pendidikan.
“Pak Jokowi memberikan saya tugas yang berat dan penting untuk secepatnya melaksanakan digitalisasi di dunia pendidikan agar anak Indonesia tidak ketinggalan dalam era digital,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa digitalisasi pendidikan merupakan amanah langsung dari Presiden ke-7 RI Jokowi. Nadiem mengaku diberikan amanah untuk membangun platform teknologi untuk membantu kepala sekolah, guru, dan murid mengenal dunia baru pembelajaran di era teknologi.
“Sarana TIK seperti laptop, proyektor, dan wifi router untuk sekolah menjadi keniscayaan untuk bisa memanfaatkan semua aplikasi yang dikembangkan, termasuk Asesmen Nasional Berbasis Komputer,” urainya.
Lebih lanjut, Nadiem menekankan bahwa program digitalisasi pendidikan merupakan bagian dari visi besar Presiden ke-7 RI Jokowi. “Inilah dasar dari program digitalisasi pendidikan, visi besar Pak Presiden Joko Widodo yang menjadi amanah saya sebagai Menteri,” tambahnya.










