Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Nadiem Seret Nama Jokowi

Ia menegaskan bahwa digitalisasi pendidikan merupakan amanah langsung dari Presiden ke-7 RI Jokowi

by Fadlan Butho
05/01/2026
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun.

Demikian diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Roy Riyadi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dan chrome device management (CDM) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Kerugian negara tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek, serta sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Selain itu, Nadiem diduga diperkaya dengan penerimaan uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Roy mengatakan, Nadiem melakukan korupsi bersama-sama terdakwa dan pihak lain. ”Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama secara melawan hukum,” ujarnya.

Terdakwa dan pihak lain yang dimaksud adalah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021 Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP 2020 Mulyatsyah (MUL);

serta konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM), dan Staf Khusus Jurist Tan (DPO).

Menurut JPU, proses pengadaan peralatan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan. Sebab, terdakwa membuat review dan analisis kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) mengarah pada chromebook dan CDM.

”Sehingga mengalami kegagalan, khususnya daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan),” ujar Roy.

Harga satuan dan alokasi anggaran 2020 yang disusun di Direktorat SD, kata Roy, tanpa dilengkapi survei. Dari pengadaan itu, terdakwa diduga telah memperkaya beberapa pihak.

Seperti Mulyatsyah, Harnowo Susanto, Dhany Hamiddan Khoir, Purwadi Sutanto, Suhartono Arham. Nadiem juga diduga memperkaya sejumlah korporasi.

Menurut jaksa, perbuatan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan total mencapai Rp2,1 triliun. Kerugian negara itu berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya, Nadiem Anwar Makarim didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Seret Nama Jokowi

Nadiem menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat membacakan nota keberatan atau eksepsi, kemarin. Nadiem mengungkapkan alasan awal dirinya bersedia masuk ke pemerintahan meski berasal dari latar belakang teknologi informasi (TI) dan tidak memiliki pengalaman birokrasi.

“Dalam kementerian, saya harus belajar dari nol lagi, menghadapi hutan belantara birokrasi dan politik yang saya tidak kuasai,” kata Nadiem saat membacakan eksepsi.

Ia menyatakan, seluruh kenyamanan hidupnya sebelum menjadi menteri ditinggalkan demi pengabdian. Nadiem mengaku sejak awal menyadari risiko besar yang harus dihadapi ketika menerima jabatan tersebut.

“Mata saya tidak tertutup. Saya tahu saya sangat mungkin gagal. Saya tahu saya bisa dikorbankan,” ucapnya.

Namun, kata Nadiem, risiko tersebut merupakan bagian dari perjuangan. Karena merasa tidak menguasai bidang birokrasi, pendidikan, dan politik, Nadiem menyebut dirinya harus cepat belajar.

“Karena saya tidak menguasai bidang birokrasi, pendidikan maupun politik maka saya harus cepat belajar dari orang-orang yang kenal dunia pendidikan dan birokrasi tapi memiliki integritas,” ujarnya.

Atas dasar itu, ia membentuk tim khusus di kementeriannya. Tim khusus tersebut berisi orang-orang kompeten. “Karena inilah saya mengumpulkan tim muda yang idealis dan kompeten sebagai staf khusus saya,” beber Nadiem.

Nadiem secara eksplisit menyebut peran Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia mengungkapkan, saat itu Jokowi memberikan tugas yang berat untuk mempercepat digitalisasi dunia pendidikan.

“Pak Jokowi memberikan saya tugas yang berat dan penting untuk secepatnya melaksanakan digitalisasi di dunia pendidikan agar anak Indonesia tidak ketinggalan dalam era digital,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa digitalisasi pendidikan merupakan amanah langsung dari Presiden ke-7 RI Jokowi. Nadiem mengaku diberikan amanah untuk membangun platform teknologi untuk membantu kepala sekolah, guru, dan murid mengenal dunia baru pembelajaran di era teknologi.

“Sarana TIK seperti laptop, proyektor, dan wifi router untuk sekolah menjadi keniscayaan untuk bisa memanfaatkan semua aplikasi yang dikembangkan, termasuk Asesmen Nasional Berbasis Komputer,” urainya.

Lebih lanjut, Nadiem menekankan bahwa program digitalisasi pendidikan merupakan bagian dari visi besar Presiden ke-7 RI Jokowi. “Inilah dasar dari program digitalisasi pendidikan, visi besar Pak Presiden Joko Widodo yang menjadi amanah saya sebagai Menteri,” tambahnya.

Previous Post

UNITY KICK OFF 2026, Sambut Tahun Baru dengan Semangat Kemenangan dan Kebersamaan

Next Post

Sandang Gelar Doktor Cum Laude UI, Kompol Seala Syah Alam Tekankan Pemolisian Komunitas & Sinergi Lintas Sektor

Related Posts

Blusukan Prabowo ke Kawasan Senen Dinilai Bukan Settingan, Pengamat Bandingkan dengan Jokowi
Politik

Blusukan Prabowo ke Kawasan Senen Dinilai Bukan Settingan, Pengamat Bandingkan dengan Jokowi

JPU Ungkap Kaitan SPT Nadiem Makarim dengan Investasi Google di PT AKAB 
Hukum

JPU Ungkap Kaitan SPT Nadiem Makarim dengan Investasi Google di PT AKAB 

Diduga Ada KKN pada Program MBG, Petinggi BGN Dilaporkan ke Kejagung
Hukum

Diduga Ada KKN pada Program MBG, Petinggi BGN Dilaporkan ke Kejagung

Jaksa Tuntut Eks GM Telkom 14 Tahun Penjara Terkait Perkara Pembiayaan Fiktif
Hukum

Jaksa Tuntut Eks GM Telkom 14 Tahun Penjara Terkait Perkara Pembiayaan Fiktif

Leave Comment

Terkini

Praktik Jual Beli Obat Keras Diungkap Satresnarkoba Polres Jaksel, Modusnya Didagangkan Lewat Toko Kelontong!

Praktik Jual Beli Obat Keras Diungkap Satresnarkoba Polres Jaksel, Modusnya Didagangkan Lewat Toko Kelontong!

William Heinrich Launching HIPMI 8% Perkuat Visi Presiden Prabowo

William Heinrich Launching HIPMI 8% Perkuat Visi Presiden Prabowo

Pengadaan Motor Listrik Menuai Sorotan, Netizen Suarakan Copot Kepala BGN

Pengadaan Motor Listrik Menuai Sorotan, Netizen Suarakan Copot Kepala BGN

Polres Jaksel Gagalkan Peredaran 2.700 Ekstasi Jaringan Prancis, Dua Pelaku Dibekuk saat Transaksi

Polres Jaksel Gagalkan Peredaran 2.700 Ekstasi Jaringan Prancis, Dua Pelaku Dibekuk saat Transaksi

Pemulihan Puluhan Ribu Hektar Sawah Terdampak Bencana Dikebut Satgas PRR, Begini Skemanya

Pemulihan Puluhan Ribu Hektar Sawah Terdampak Bencana Dikebut Satgas PRR, Begini Skemanya

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.