HARNAS.CO.ID – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama Bareskrim Polri memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kamboja. Mayoritas atau sebagian besar WNI ini ditengarai dipekerjakan sebagai scammer.
“Tujuh dari sembilan WNI diketahui sudah berada di Kamboja lebih dari satu tahun dan dicurigai ditempatkan sebagai scammer dalam jaringan penipuan online di beberapa wilayah,” kata Kemlu RI melalui keterangan tertulis, Jumat (26/12/2025).
Menurut Kemlu, seluruh WNI tersebut dipulangkan ke Indonesia Jumat hari ini dengan penerbangan komersial rute Phnom Penh–Jakarta. Mereka akan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 18.50 WIB.
Para WNI yang dipulangkan telah menjalani proses keimigrasian setempat, termasuk penyelesaian deportasi dan penerbitan izin keluar.
Selain itu, KBRI Phnom Penh, Kamboja, juga telah memfasilitasi penyerahan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) kepada enam WNI sebagai dokumen perjalanan pulang ke Indonesia.
WNI yang dipulangkan tercatat berasal dari beberapa wilayah di Indonesia yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Utara dan Lampung.
Kemlu RI mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi, guna menghindari risiko eksploitasi dan TPPO.










