Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Para Sahli Gelar FGD, Sarjono Turin: Bentuk Keseriusan Kejaksaan Songsong KUHP dan KUHAP 2026

Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung hadirkan Plt. Jaksa Agung Prof Dr. Asep N. Mulyana yang juga Jampidum sebagai Keynote Speech

by Fadlan Butho
08/12/2025
Para Sahli Gelar FGD, Sarjono Turin: Bentuk Keseriusan Kejaksaan Songsong KUHP dan KUHAP 2026
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Para Staf Ahli Jaksa Agung menggelar gelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Menyongsong Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Tahun 2026.

Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung hadirkan Plt. Jaksa Agung Prof Dr. Asep N. Mulyana yang juga Jampidum sebagai Keynote Speech.

“Acara ini kita gelar sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong pelaksana KUHP dan KUHAP pada tahun 2026, ” kata Staf Ahli Jaksa Agung bidang Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Internasional Sarjono Turin, Senin (8/12/2025).

Dalam rangka rangka memperkaya khasanah diundang sejumlah pakar, antara lain Prof Dr. Pujiyono Suwadi (Ketua Komisi Kejaksaan/Guru Besar Universitas Negeri Sebelas Maret) dan Prof Dr. Indriyanto Seno Adji (Tenaga Ahli Jaksa Agung/Guru Besar Unkris).

“Kita berharap FGD ini memberikan sumbangsih pemikiran kepada masyarakat, khususnya Kejaksaan dalam songsong pelaksanaan KUHP dan KUHAP pada 2026, ” akhiri Turin.

Sementara itu Asep N. Mulyana mewakili Jaksa Agung sebagai Keynote Speech mengatakan KUHP (Kitab Undang- Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang berlaku saat ini telah menjadi bagian sejarah dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.

“Setelah memberikan andil besar dalam sistem hukum pidana nasional, kini Indonesia telah menyelesaikan kodifikasi hukum pidana dan hukum acara pidana yang didesain berdasarkan nilai Pancasila, pengalaman penegakan hukum nasional, serta dinamika perkembangan masyarakat modern,” ujar Asep.

Lebih lanjut, Asep jelaskan keseriusan Kejaksaan dalam menyambut berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada tahun 2026.

“Kedua beleid baru ini merupakan hasil kodifikasi hukum yang didesain berdasarkan nilai Pancasila juga pengalaman nasional dan dinamika masyarakat modern. ”

Di kesempatan tersebut, dia juga sampaikan perubahan fundamental dalam KUHP Nasional dan KUHAP baru memberikan implikasi yang luas pada pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan.

“Seperti pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup di masyarakat dalam konsepsi asas legalitas yang diperbarui. ”

Kemudian, penambahan subjek hukum tindak pidana yaitu korporasi, yang mencakup dua teori pertanggungjawaban pidana, yakni pertanggungjawaban pengganti dan pertanggungjawaban absolut.

Berikutnya, pengaturan baru mengenai persiapan dalam melakukan tindak pidana, yang berbeda dari perbuatan percobaan tindak pidana.

Penerapan Pidana Mati dengan Masa Percobaan 10 tahun. Penambahan jenis pidana pokok baru berupa Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial, yang menuntut peran Jaksa dalam pelaksanaannya.

KESIAPAN TEKNIS

Sementara terkait pembaruan dalam KUHAP baru sebagai hukum pidana formil, Plt. Wakil Jaksa Agung mencermati beberapa hal fundamental yang menuntut kesiapan teknis seluruh Jaksa dan Penuntut Umum.

Mulai, penegasan pentingnya due process of law, penguatan hak atas penasihat hukum, perluasan mekanisme praperadilan, penerapan keadilan restoratif di setiap tahapan, dan penguatan prinsip hak asasi manusia.

“Terdapat pola koordinasi yang lebih terpadu, komunikatif dan kolaboratif antara penyidik dengan Jaksa, di mana Jaksa tetap memegang fungsi pengendalian perkara, ” terang Asep.

Lainnya, penguatan literasi dan infrastruktur digital serta pola kerja berbasis dokumentasi elektronik guna dukung implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

Terakhir, adanya mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan, seperti DPA (Penundaan Penuntutan) untuk tindak pidana korporasi dan perluasan konsep keadilan restoratif.

Perluasan alat bukti sebagaimana diatur Pasal 235 Ayat (1) yang harus dicermati untuk kepentingan proses pembuktian. 

“Saya berharap FGD ini mampu hadirkan gagasan konkret, evaluasi komprehensif, dan rekomendasi substantif yang dapat memperkaya strategi implementasi pembaruan hukum pidana nasional, ” tutup Asep. 

Previous Post

Negara Dijarah Asing, Satgas Terpadu Tangkap 2 Kapal Penyeludup Nikel dan Mineral Lainnya

Next Post

Cegah Penyimpangan, KPK Kawal Penggunaan Anggaran Pemerintah untuk Bencana Sumatera

Related Posts

Jaksa Tuntut Eks GM Telkom 14 Tahun Penjara Terkait Perkara Pembiayaan Fiktif
Hukum

Jaksa Tuntut Eks GM Telkom 14 Tahun Penjara Terkait Perkara Pembiayaan Fiktif

Bekas Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Didakwa Bersama-sama Rugikan Negara Rp285 Triliun
Hukum

Korupsi Impor Gula, 4 Bos Swasta Divonis 4 Tahun Bui

Lewat Pledoi Tony Wijaya Minta Dibebaskan, Sebut Dakwaan Keliru Imbas “Dendam Politik”
Hukum

Lewat Pledoi Tony Wijaya Minta Dibebaskan, Sebut Dakwaan Keliru Imbas “Dendam Politik”

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Jika OTM Berhenti Beroperasi, Negara Rugi Rp 150 Miliar per Tahun

Leave Comment

Terkini

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.665 per Lembar Saham

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.665 per Lembar Saham

Hadapi Musim Kemarau, BNPB Siapkan Jurus Strategis Antisipasi Karhutla

Hadapi Musim Kemarau, BNPB Siapkan Jurus Strategis Antisipasi Karhutla

Praktik Jual Beli Obat Keras Diungkap Satresnarkoba Polres Jaksel, Modusnya Didagangkan Lewat Toko Kelontong!

Praktik Jual Beli Obat Keras Diungkap Satresnarkoba Polres Jaksel, Modusnya Didagangkan Lewat Toko Kelontong!

William Heinrich Launching HIPMI 8% Perkuat Visi Presiden Prabowo

William Heinrich Launching HIPMI 8% Perkuat Visi Presiden Prabowo

Pengadaan Motor Listrik Menuai Sorotan, Netizen Suarakan Copot Kepala BGN

Pengadaan Motor Listrik Menuai Sorotan, Netizen Suarakan Copot Kepala BGN

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.