Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Diduga Ada Tanah Milik Negara yang Dijual, KPK Telusuri Lahan di Sepanjang Rute Kereta Cepat

by Ridwan Maulana
04/12/2025

Gedung KPK Jakarta | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri lahan di sepanjang rute kereta cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) terkait dugaan korupsi di lingkungan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Langkah ini menyusul adanya dugaan tanah milik negara yang dijual kembali ke negara.

“Kami mendalami lokasi-lokasi di sepanjang rute rel kereta itu,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, dikutip, Kamis (4/12/2025).

Menurut Setyo, penelusuran tersebut dilakukan dengan mengelompokkan lokasi di dekat rute, terutama yang areanya sangat luas. KPK sedang mendalami status tanah di dekat Stasiun Halim, terutama kaitannya dengan TNI Angkatan Udara.

“Tanah ini posisinya ada di beberapa, bukan hanya di satu tempat saja. Ini yang sedang kami dalami, apakah tanah yang lokasinya di Halim adalah milik TNI AU atau bukan. Ini belum pasti,” katanya.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengatakan, KPK menduga ada tanah milik negara yang dijual kembali ke negara. Bahkan, lahan-lahan milik negara itu kemudian tidak dijual sesuai harga pasar, melainkan lebih tinggi.

“Jadi ada oknum-oknum, yang seharusnya ini milik negara, tetapi dijual lagi ke negara,” ujar Asep.

Jika memang tanah-tanah milik negara itu dipakai untuk proyek pemerintah, seharusnya negara tidak perlu membayar untuk memanfaatkan lahan tersebut. Atas dugaan itu, KPK bergerak menyelidiki pengadaan lahan untuk Whoosh yang tidak wajar.

“Kalau pembayarannya wajar, maka tidak akan kami perkarakan,” katanya.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, KPK berupaya mengumpulkan alat bukti terjadinya praktik korupsi pada proyek yang digarap era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu. KPK juga memberi sinyal bakal memanggil sejumlah pihak yang mengetahui konstruksi perkara ini.

“Kami akan sampaikan secara berkala seperti apa perkembangannya. Setiap penanganan perkara di KPK, kami selalu update kepada publik sebagai salah satu bentuk transparansi,” kata Budi.

Guna mempercepat proses penyelidikan, KPK juga tak menutup peluang memanggil pihak PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) untuk dimintai keterangan. KPK, ujar Budi, selalu bekerja profesional dalam membuat terang tindak pidana sehingga tidak pandang bulu.

Nama Luhut Binsar Pandjaitan masuk pusaran korupsi markup kereta cepat karena sebagai salah satu pihak yang dianggap berkaitan dengan proyek whoosh ini. Luhut adalah pejabat yang ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Komite Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).

Penunjukan itu tertuang lewat Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana KCJB. Kini ganti nama menjadi Kereta Whoosh. Luhut bisa juga diperiksa.

“Secara umum tim terus melakukan pencarian keterangan-keterangan yang dibutuhkan untuk membantu mengungkap perkara ini,” kata Budi.

Budi memastikan, KPK terus menelusuri lewat pihak-pihak yang diduga mengetahui, memiliki informasi, dan keterangan yang dibutuhkan. Langkah ini untuk mengurai, memperjelas, dan membuat terang dari perkara ini sehingga bisa berkembang atau naik ke penyidikan.

Mantan Menko Polhukam Prof Mahfud MD mengendus dugaan korupsi markup anggaran whoosh hingga 50 juta dolar. Pernyataan itu diungkapkan Mahfud MD dalam channel YouTube Mahfud MD Official miliknya, Selasa (14/10/2025) malam.

Whoosh merupakan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Mahfud berharap Presiden Prabowo menyelesaikan masalah hukum kasus itu. Tujuannya, agar tidak lagi ada preseden bahwa setiap presiden akan meninggalkan masalah hukum bagi pemimpin berikutnya.

“Sekarang kita berharap whoosh ini dibackup habis Prabowo, bahwa itu tidak boleh dibayar dengan APBN. Kemudian ada penyelesaian hukum,” kata Mahfud.

Jokowi Patut Bertanggungjawab

Desakan kepada mantan Presiden Jokowi harus bertanggungjawab menyelesaikan masalah ini, bergema di media sosial. Nama Luhut Binsar Pandjaitan pun menjadi sorotan karena seliweran di beranda instagram. Dia juga diminta bertanggungjawab.

Keputusan Menteri Keuangan Purbaya menolak APBN menanggung beban utang proyek kereta cepat dinilai publik sangat tepat. Sebab proyek whoosh murni tanggung jawab Joko Widodo serta mantan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Proyek kereta cepat mengalami pembengkakan nilai proyek dari 6,07 miliar dolar AS menjadi 7,27 miliar dolar AS. Mayoritas porsi utang dari pembiayaan proyek ini didominasi pinjaman dari China Development Bank (CDB) dengan bunga utang 3,7-3,8 persen dengan tenor 35 tahun.

Komposisi konsorsium BUMN memegang saham di KCIC 60 persen melalui PT Pilar Sinergi BUMN, sedangkan China melalui Beijing Yawan HSR Co. Ltd memiliki 40 persen. Jokowi dan Luhut, sebagai orang yang menjamin keberlangsungan proyek itu. Namun, seiring berjalan justru menimbulkan persoalan.

Previous Post

5 WNI belum Ditemukan Pascakebakaran Apartemen di Hong Kong, 125 Lainnya Selamat

Next Post

Giliran Anak Gubernur Ria Norsan Digarap, KPK Buru Aktor Korupsi Proyek Jalan Mempawah

Related Posts

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan
Hukum

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU
Hukum

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Kronologi Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison asal Nasdem
Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Hukum

Barbuk Korupsi Rp9 M, Bupati Lalu Ahmad Zaini Tersangka

Leave Comment

Terkini

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Sudah Dicegah, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bos Djarum Victor Hartono cs

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.