Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi Bansos Rp 220 Miliar, KPK Periksa Rudi Tanoe Kakak Bos MNC

Dua nama yang sudah diketahui publik adalah B Rudijanto Tanoesoedibjo melalui gugatan praperadilan, serta Edi Suharto (ES), mantan staf ahli menteri sosial

by Fadlan Butho
28/11/2025
Korupsi Bansos Rp 220 Miliar, KPK Periksa Rudi Tanoe Kakak Bos MNC
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bamabang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau Rudi Tanoe selaku komisaris utama PT Dosni Roha Logistik.

Kakak Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo itu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) tahun anggaran 2020.

“Benar, hari ini ada jadwal pemanggilan saudara BRT dalam perkara distribusi bansos,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (28/11/2025).

Hingga siang hari, kata Budi, Rudi Tanoe belum hadir di Gedung Merah Putih KPK. Ia juga belum menjelaskan detail materi yang akan digali penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Nama Rudi Tanoe kembali mencuat setelah mengajukan praperadilan kedua atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos beras.

Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/11/2025) dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, yang mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penyaluran bansos beras PKH 2020.

Meski identitas lengkap para tersangka belum diumumkan resmi, sebagian telah terungkap dari proses hukum yang berjalan.

Dua nama yang sudah diketahui publik adalah B Rudijanto Tanoesoedibjo melalui gugatan praperadilan, serta Edi Suharto (ES), mantan staf ahli menteri sosial, sebagaimana disebutkan tim kuasa hukumnya.

Selama proses penyidikan, KPK juga mencegah empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Rudi Tanoe, Edi Suharto, Direktur PT Dosni Roha Logistik Kanisius Jerry Tengker, serta Head of Finance and Accounting PT Dos Ni Roha Herry Tho (HT).

Berdasarkan perhitungan sementara KPK, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 220 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 108 miliar diduga dinikmati PT Dosni Roha Group yang dimiliki Rudi Tanoe.

Penyidik kini menelusuri aliran dana tersisa sebesar Rp 112 miliar, termasuk kemungkinan penerima manfaat lain dalam jaringan korupsi bansos beras tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu perkara bansos terbesar yang saat ini ditangani KPK dan dipantau publik karena melibatkan korporasi besar serta pejabat tinggi kementerian.

Previous Post

Bandara di Morowali yang Diresmikan Jokowi ternyata Ilegal, Menhan Sjafrie Ngamuk !

Next Post

Maktour Travel Diduga Hilangkan Bukti Korupsi Kuota Haji, KPK Bisa Jerat Fuad Hasan dengan Sangkaan Berlapis

Related Posts

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Tindak Lanjut OTT yang Batal, Wabub Sekda Hingga Ajudan Bupati Bogor Diperiksa KPK

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus
Hukum

Suap HGB Summarecon, Mangkir Lagi KPK Didesak Jemput Paksa Nusron Wahid

Hukum

KPK Usulkan Negara Sita Pejabat yang Tidak Lapor Harta Kekayaan

Aliran Dana Muktamar NU Diduga Terkait Kasus ATR/BPN, Kyai PCNU Kembalikan Rp 40 Juta ke KPK
Hukum

Aliran Dana Muktamar NU Diduga Terkait Kasus ATR/BPN, Kyai PCNU Kembalikan Rp 40 Juta ke KPK

Leave Comment

Terkini

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

Tindak Lanjut OTT yang Batal, Wabub Sekda Hingga Ajudan Bupati Bogor Diperiksa KPK

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus

Suap HGB Summarecon, Mangkir Lagi KPK Didesak Jemput Paksa Nusron Wahid

Kendalikan Inflasi, Pemda Diingatkan Cek Perkembangan Harga Komoditas di Lapangan

Kendalikan Inflasi, Pemda Diingatkan Cek Perkembangan Harga Komoditas di Lapangan

KPK Usulkan Negara Sita Pejabat yang Tidak Lapor Harta Kekayaan

Eksepsi Dinilai Masuk Pokok Perkara, Bangun Paulus Hadapi Sidang Pembuktian

Saksi Meringankan Bangun Paulus Tidak Berkaitan dengan Pokok Perkara

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.