Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Ahli: Perlindungan Hukum bagi Wartawan masih Lemah

Uji materi UU Pers di Mahkamah Konstitusi dengan agenda menxengarkan keterangan saksi dan ahli dari Iwakum selaku pemohon

by Fadlan Butho
10/11/2025
Ahli: Perlindungan Hukum bagi Wartawan masih Lemah
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

lHARNAS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Senin (10/11/2025). 

Sidang perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo itu beragendakan mendengar keterangan dari saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) sebagai pemohon.

Dalam permohonannya, Iwakum mempersoalkan Pasal 8 UU Pers yang dinilai multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam memberikan perlindungan terhadap wartawan.

Pasal 8 UU Pers menyebut wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Sementara, penjelasan pasal tersebut memaknai perlindungan sebagai jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat.

Menurut pemohon, rumusan ini tidak menjelaskan secara konkret mekanisme perlindungan hukum yang seharusnya diterima wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Dalam persidangan, Iwakum menghadirkan ahli hukum pidana Albert Aries. Albert menilai norma dalam Pasal 8 UU Pers masih terlalu umum dan belum menjamin kepastian hukum.

“Dari analisis ahli, petitum tersebut cukup beralasan, karena norma dalam Pasal 8 UU Pers itu pengaturannya masih terlalu umum dan belum menjamin kepastian hukum, yaitu ‘dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum’,” kata Albert dalam sidang di gedung MK, Senin (10/11/2025).

“Sedangkan dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan ‘perlindungan hukum’ adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucanya.

Menurut Albert penjelasan Pasal 8 dalam UU Pers belum memberikan perlindungan secara spesifik kepada wartawan.

“Penjelasan dari Pasal 8 tersebut masih bersifat delegatif dan bergantung pada ‘peraturan perundang-undangan lain’, tanpa menyebut ketentuannya secara spesifik,” ucanya.

Ia menambahkan, ketentuan yang menyebut “jaminan perlindungan dari pemerintah dan masyarakat” bersifat delegatif dan bergantung pada peraturan lain tanpa ketentuan spesifik.

Padahal, tujuan pembentukan UU Pers pascareformasi adalah menjamin kemerdekaan pers yang profesional, bebas dari campur tangan, dan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan fungsi sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, serta pembentuk opini publik.

Albert juga menilai ketentuan yang seharusnya menjadi dasar perlindungan hukum bagi wartawan justru berada pada pasal lain, yakni Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur larangan bagi siapa pun menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) tentang larangan penyensoran dan pembredelan.

Sebagai perbandingan, Albert menyebut profesi lain memiliki perlindungan hukum yang lebih jelas, seperti advokat dalam Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Pasal 26 UU Nomor 15 Tahun 2006, serta Ombudsman RI dalam Pasal 10 UU Nomor 37 Tahun 2008. Ketentuan tersebut memberikan imunitas hukum selama pelaksanaan tugas dilakukan dengan itikad baik.

“Profesi wartawan juga berhak atas imunitas profesi (beroeprecht) sebagaimana profesi lain yang diatur undang-undang. Namun, imunitas ini tidak boleh dimaknai sebagai impunitas,” kata Albert.

Ia menekankan, wartawan yang menjalankan profesinya dengan itikad baik sesuai Kode Etik Jurnalistik tidak seharusnya diproses hukum. Sebaliknya, wartawan yang melakukan pelanggaran seperti pemerasan, fitnah, atau tindak pidana lainnya tetap dapat diproses.

“Pandangan ahli bukan dimaksudkan untuk menjustifikasi oknum wartawan yang melakukan perbuatan melawan hukum, misalnya melakukan pembunuhan karakter seseorang lalu berlindung di balik mekanisme hak jawab, melainkan untuk memastikan bahwa di tengah era post truth, dimana setiap orang tanpa background yang jelas dapat menjadi ‘jurnalis’ dan bisa mempengaruhi masyarakat, maka kehadiran insan pers yang profesional dan berintegritas masih diperlukan sebagai ‘jangkar’ dan ‘watchdog’ di tengah pusaran kekuasaan dan derasnya arus informasi,” kata Albert.

“Sehingga permohonan a quo beralasan untuk dikabulkan, sebagaimana postulat veritas servanda est, kita semua, termasuk wartawan adalah hamba kebenaran,” imbuhnya.

*Saksi Ungkap Kekerasan Saat Meliput*

Dalam sidang ini, Iwakum menghadirkan saksi pewarta foto yang pernah mengalami tindakan kekerasan fisik saat melakukan peliputan di kawasan Kwitang, Jakarta bernama Muhammad Adimaja.

“Saya mengalami pemukulan secara brutal oleh oknum masyarakat di lokasi kejadian. Peristiwa itu bahkan sempat viral, ketika seorang wartawan menginformasikan bahwa saya dan rekan saya dikeroyok,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Adimaja menuturkan, ia tidak hanya mendapat intimidasi fisik, tetapi juga ancaman verbal. Ia menegaskan bahwa tugas pewarta foto adalah mengambil gambar sesuai fakta di lapangan, bukan sesuatu yang direkayasa atau diarahkan.

Ia berharap perlindungan hukum bagi jurnalis dapat diperjelas agar peristiwa serupa tidak terulang. “Saat itu kami dianggap sebagai intel atau pelapor. Ada pula upaya untuk merebut kamera, kami dipukul menggunakan kayu, dan bahkan dipaksa jatuh,” tuturnya. 

 

 

Previous Post

Segera Diadili, Kejagung Limpahkan 4 Berkas Perkara Digitalisasi Kemendikbudristek

Next Post

Kuasa Hukum WNA Asal Tiongkok Laporkan Dugaan Pelanggaran Prosedur Penyidikan ke Propam Polri

Related Posts

Dinilai Bertentangan dengan UUD, Lima Pasal UU Kesehatan Digugat ke MK oleh Dharma Pongrekun
Hukum

Dinilai Bertentangan dengan UUD, Lima Pasal UU Kesehatan Digugat ke MK oleh Dharma Pongrekun

Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres
Hukum

Produk Jurnalistik bukan Perintangan, Putusan MK Perkuat Kepastian Kerja Wartawan 

Komisi Hukum DPR: Keputusan Bisnis Tak Melulu dapat Diseret ke Ranah Korupsi
Hukum

Komisi Hukum DPR: Keputusan Bisnis Tak Melulu dapat Diseret ke Ranah Korupsi

Kontribusi Perkuat Jurnalisme, Iwakum Raih Penghargaan dari PWI di HPN 2026
Hukum

Kontribusi Perkuat Jurnalisme, Iwakum Raih Penghargaan dari PWI di HPN 2026

Leave Comment

Terkini

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

KPK Pastikan Kasus Suap Bea Cukai Tetap Lanjut Meski ada Penyitaan Cukai Palsu

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600

Jurnalis Republika Diculik Israel saat Misi Kemanusiaan ke Gaza, Kemlu RI Siapkan Langkah Pelindungan

Israel Bebaskan Relawan Global Sumud Flotilla Termasuk 9 WNI, Dipulangkan Lewat Turki

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.