Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Tahan 5 Tersangka Suap Eks Bupati Situbondo

by Fadlan Butho
10/11/2025
KPK Tahan 5 Tersangka Suap Eks Bupati Situbondo
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memahan lima tersangka baru kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024, Senin (10/11/2025) hari ini.

Penahanan sebenarnya telah dilakukan sejak Selasa (4/11/2025) pekan lalu dan baru diumumkan hari ini. Untuk kebutuhan penyidikan, mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap kelima tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Kelima tersangka diduga memberikan suap kepada mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati (EPJ), agar dapat memenangkan proyek di Dinas PUPP. Kasus yang menjerat Karna dan Eko sendiri telah melalui proses persidangan dan keduanya dinyatakan bersalah.

Adapun rincian pemberian suap kepada KS dan EPJ adalah sebagai berikut:

• Rp780,9 juta dari Roespandi (CV Ronggo)

• Rp1,60 miliar dari Tjahjono Gunawan (CV Citra Bangun Persada)
• Rp1,33 miliar dari Adit Ardian (CV Karunia)
• Rp500 juta dari Muhammad Amran Said Ali dan As’al Fany Balda (PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari serta PT Badja Karya Nusantara)

“KS bersama-sama dengan EPJ menerima uang dari masing-masing tersangka dengan total mencapai Rp4,21 miliar,” ucap Asep menegaskan jumlah total suap lima tersangka kepada keduanya.

Kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang semula akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) tahun 2022. Namun, penggunaan dana tersebut batal dilakukan karena Pemkab Situbondo akhirnya beralih menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membiayai proyek-proyek tersebut.

Dalam proses pengadaan barang dan jasa selama periode 2021–2024, Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo bersama Eko Prionggo Jati yang menjabat sebagai PPK diduga mengatur pemenang tender sejumlah proyek konstruksi. Sebagai imbalan atas pengaturan tersebut, KS meminta “uang investasi” atau ijon sebesar 10 persen, sementara EPJ meminta komitmen fee sebesar 7,5 persen dari para kontraktor rekanan.

Lima tersangka yang kini ditahan merupakan pihak swasta yang memenangkan proyek di Dinas PUPP setelah memberikan sejumlah uang kepada KS dan EPJ. Total uang yang diterima kedua pejabat itu mencapai Rp4,21 miliar.

Atas perbuatannya, kelima tersangka sebagai pihak pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK menegaskan bahwa penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat merupakan bentuk ironi terhadap amanah publik. Lembaga antirasuah itu berharap, penanganan perkara ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan agar lebih bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Previous Post

Disebut Munculkan Bau, Ahli Lingkungan ITB Beberkan Teknologi RDF Rorotan Olah Sampah

Next Post

Sidang PK Asabri, Adam Damiri: Saya Ini kan Militer Makanya saya Delegasikan ke Ahlinya

Related Posts

No Content Available
Leave Comment

Terkini

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

KPK Pastikan Kasus Suap Bea Cukai Tetap Lanjut Meski ada Penyitaan Cukai Palsu

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600

Jurnalis Republika Diculik Israel saat Misi Kemanusiaan ke Gaza, Kemlu RI Siapkan Langkah Pelindungan

Israel Bebaskan Relawan Global Sumud Flotilla Termasuk 9 WNI, Dipulangkan Lewat Turki

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.