HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memahan lima tersangka baru kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024, Senin (10/11/2025) hari ini.
Penahanan sebenarnya telah dilakukan sejak Selasa (4/11/2025) pekan lalu dan baru diumumkan hari ini. Untuk kebutuhan penyidikan, mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap kelima tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Kelima tersangka diduga memberikan suap kepada mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati (EPJ), agar dapat memenangkan proyek di Dinas PUPP. Kasus yang menjerat Karna dan Eko sendiri telah melalui proses persidangan dan keduanya dinyatakan bersalah.
Adapun rincian pemberian suap kepada KS dan EPJ adalah sebagai berikut:
• Rp780,9 juta dari Roespandi (CV Ronggo)
• Rp1,60 miliar dari Tjahjono Gunawan (CV Citra Bangun Persada)
• Rp1,33 miliar dari Adit Ardian (CV Karunia)
• Rp500 juta dari Muhammad Amran Said Ali dan As’al Fany Balda (PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari serta PT Badja Karya Nusantara)
“KS bersama-sama dengan EPJ menerima uang dari masing-masing tersangka dengan total mencapai Rp4,21 miliar,” ucap Asep menegaskan jumlah total suap lima tersangka kepada keduanya.
Kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang semula akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) tahun 2022. Namun, penggunaan dana tersebut batal dilakukan karena Pemkab Situbondo akhirnya beralih menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membiayai proyek-proyek tersebut.
Dalam proses pengadaan barang dan jasa selama periode 2021–2024, Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo bersama Eko Prionggo Jati yang menjabat sebagai PPK diduga mengatur pemenang tender sejumlah proyek konstruksi. Sebagai imbalan atas pengaturan tersebut, KS meminta “uang investasi” atau ijon sebesar 10 persen, sementara EPJ meminta komitmen fee sebesar 7,5 persen dari para kontraktor rekanan.
Lima tersangka yang kini ditahan merupakan pihak swasta yang memenangkan proyek di Dinas PUPP setelah memberikan sejumlah uang kepada KS dan EPJ. Total uang yang diterima kedua pejabat itu mencapai Rp4,21 miliar.
Atas perbuatannya, kelima tersangka sebagai pihak pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menegaskan bahwa penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat merupakan bentuk ironi terhadap amanah publik. Lembaga antirasuah itu berharap, penanganan perkara ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan agar lebih bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.






