HARNAS.CO.ID – Komite Pemilih Indonesia (TePI) mendesak Komisi II DPR RI mengambil tindakan tegas terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai disanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait penggunaan jet pribadi diluar kepentingan tugas dalam proses Pemilu 2024.
Menurut Koordinator TePI Jakarta Jeirry Sumampow, tindakan tegas itu perlu ditempuh seiring langkah Komisi II DPR RI yang akan memanggil KPU setelah adanya sanksi dari DKPP tersebut.
“Langkah Komisi II DPR memanggil komisioner KPU patut diapresiasi, namun tidak boleh berhenti sebatas pemanggilan dan klarifikasi,” kata Jeirry, Senin (27/10/2025).
Dia menjelaskan, sebagai lembaga legislatif, Komisi II DPR memang tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi etik seperti DKPP. Namun, komisi tersebut mempunyai instrumen sanksi politik dan administratif yang tidak kalah penting untuk menjaga integritas kelembagaan.
Instrumen sanksi politik dan administratif itu, ujar Jeirry melanjutkan, antara lain dengan merekomendasikan kepada Presiden untuk mengevaluasi kinerja dan integritas para komisioner KPU.
“Selain itu, bisa juga dengan menunda atau membatasi pembahasan anggaran KPU, termasuk anggaran tambahan atau program khusus hingga lembaga tersebut menunjukkan langkah konkret memperbaiki transparansi dan akuntabilitas,” ucap Jeirry.
Kemudian, Komisi II DPR disebut terbuka kemungkinan membentuk Panitia Kerja (Panja) atau Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki lebih dalam penggunaan anggaran dan potensi pelanggaran hukum terkait kasus penggunaan jet pribadi tersebut.
Jeirry pun mendorong Komisi II DPR turut memanggil DKPP guna meminta penjelasan terbuka mengenai dasar pertimbangan etik yang melatarbelakangi sanksi terhadap KPU yang dinilai terbilang ringan.
“Langkah-langkah itu sangat penting karena kasus ini bukan hanya pelanggaran individu, tetapi juga mencederai kredibilitas kelembagaan penyelenggara pemilu secara keseluruhan,” kata Jeirry
Ia khawatir apabila DPR hanya berhenti pada pemanggilan tanpa tindakan tegas, publik semakin kehilangan kepercayaan terhadap seluruh arsitektur kelembagaan pemilu yang seharusnya menjadi penjaga demokrasi.
“Langkah tegas, terbuka, dan konsisten, agar kasus ini (penggunaan jet pribadi oleh KPU) menjadi momentum pemulihan integritas lembaga penyelenggara pemilu. Demokrasi Indonesia tidak boleh dibiarkan dikendalikan oleh lembaga yang mengabaikan tanggung jawab etik dan moral di hadapan publik,” ujar Jeirry menegaskan.
Diketahui, penggunaan jet pribadi dengan biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) puluhan miliar oleh KPU berujung sanksi DKPP.
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam penyelenggara pemilu karena terbukti melalui Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Hal ini mengemuka saat Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito membacakan putusan tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Enam penyelenggara pemilu yang menerima sanksi keras tersebut yaitu Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin beserta empat komisioner KPU yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
Sanksi serupa sama juga diberikan kepada Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.
Terungkap, keenam nama tersebut menjadi teradu dalam perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025.
DKPP menilai, para teradu menyalahgunakan pengadaan jet pribadi dalam tahapan Pemilu 2024. Saat sidang pemeriksaan, pengadaan jet pribadi dirancang untuk menyatukan dan memastikan distribusi logistik Pemilu Tahun 2024 di daerah-daerah yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Pada kenyataannya berdasarkan bukti rute jet pribadi dan passanger list sebanyak 59 kali perjalanan tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi,” kata Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Dewa mengungkapkan, jet pribadi itu Akan hanya digunakan untuk kegiatan monitoring gudang logistik ke beberapa daerah, menghadiri bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), penguatan kapasitas kelembagaan pasca pemilu serentak, pemberian santunan untuk petugas badan adhoc, dan pemantauan kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu Tahun 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
DKPP menilai, tindakan keenam teradu dalam penggunaan sewa pesawat jet pribadi tidak diperbolehkan menurut etika penyelenggara pemilu. Terlebih, para teradu memilih jet pribadi eksklusif dan mewah. Hal itu tak sesuai dengan asas efisien dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan serta penyimpangan pada penggunaan penyewa jet pribadi.










