Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Gugatan Kembali Kandas, Selebgram Rea Wiradinata Diingatkan tak Lagi Tunda Eksekusi Rumah

by Aria Triyudha
20/10/2025
Gugatan Kembali Kandas, Selebgram Rea Wiradinata Diingatkan tak Lagi Tunda Eksekusi Rumah

Gedung Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Selebgram Rea Wiradinata kembali terpaksa menelan kekecewaan. Pasalnya, gugatan Rea terhadap Arif Budiman dan Noverizky Tri Putra ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Jakpus).

Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakpus memutuskan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.

Atas dasar itu, putusan Pengadilan Niaga Jakpus memperkuat posisi Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman. Selain itu, putusan tersebut juga menegaskan kembali ketidakberhasilan Rea Wiradinata dalam membatalkan putusan pailit sebelumnya.

Tak hanya itu, Pengadilan Niaga Jakpus juga menghukum Rea Wiradinata agar membayar biaya perkara Rp2,4 juta.

Noverizky Tri Putra pun buka suara menyusul putusan itu. Ia meminta agar Rea Wiradinata tidak lagi menunda proses eksekusi rumah di Cianjur.

“Semua perlawanan balik dia melalui gugatan-gugatan itu diduga hanya untuk mengulur waktu proses eksekusi rumahnya di Cianjur,” kata Noverizky melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Pria yang berprofesi sebagai advokat itu memastikan pihaknya tak lengah menghadapi semua manuver Rea untuk menggagalkan proses eksekusi usai memenangkan gugatan perdata tersebut.

“Ikuti saja cara mainnya, sekaligus membiarkan dia mempermalukan diri sendiri dengan manuver-manuvernya yang tak masuk akal itu,” ujar Noverisky.

Lebih lanjut, Noverizky mengungkapkan pihaknya bakal fokus memproses laporan pidana yang telah dilaporkannya ke Mapolres Jakarta Selatan.

Menurut dia, surat penyelidikan terbaru sudah terbit beberapa hari lalu. Polisi pun sudah memanggil Rea sebagai terlapor.

Tak lupa, Noverizky menitipkan nasihat kepada Rea Wiradinata. Ia menyebut, kebenaran akan selalu menemui jalannya sendiri.

“Apa yang kamu dapatkan sekarang ini, adalah akibat dari perilakumu yang tidak jujur, yang mencoba mencurangi banyak orang,” ujar Noverizky.

Noverizky menambahkan, dirinya juga menerima laporan dari beberapa orang yang menyebut diri mereka sebagai ‘korban’ Rea Wiradinata.

“Jika semuanya membuat laporan polisi, maka laporan terhadap Rea ini bisa menumpuk karena banyak yang merasa dirugikan,” kata Noverizky menegaskan.

Jejak Perkara

Terungkap, perkara itu berawal dari sengketa utang piutang antara Rea Wiradinata dan Noverizky Tri Putra. Sengketa ini berimbas pada permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakpus.

Kemudian, Rea dinyatakan pailit pada 1 Juli 2024. Putusan ini diperkuat Mahkamah Agung usai menolak permohonan kasasi Rea Wiradinata pada 6 Maret 2025.

Setelah putusan pailit tersebut, aset-aset Rea, termasuk sebuah rumah di Cianjur, disita untuk proses lelang.

Rea lantas mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakpus. Pengajuan gugatan ini salah satu dari sejumlah upaya hukum yang dilakukan Rea Wiradinata untuk membatalkan putusan pailit dan menghalangi proses eksekusi aset.

Previous Post

Pemuda Ditangkap Usai Bakar Rumah Eks Pacar di Jagakarsa, Motifnya Sakit Hati Diputus Cinta

Next Post

Jika OTM Berhenti Beroperasi, Negara Rugi Rp 150 Miliar per Tahun

Related Posts

Pemda Didorong Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah
Ekonomi

Pemda Didorong Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah

Banyak Tak Tepat Sasaran, Usulan Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Disorot
Kesra

Banyak Tak Tepat Sasaran, Usulan Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Disorot

Momen Hari Buruh, Prabowo Targetkan 1 Juta Rumah Pekerja hingga Bangun Kota Baru
Ekonomi

Momen Hari Buruh, Prabowo Targetkan 1 Juta Rumah Pekerja hingga Bangun Kota Baru

Polisi Beberkan Aktivitas Lula Lahfah sebelum Ditemukan Meninggal dan Kehadiran Reza Arap
Nusantara

Polisi Beberkan Aktivitas Lula Lahfah sebelum Ditemukan Meninggal dan Kehadiran Reza Arap

Leave Comment

Terkini

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Santap Nasi Liwet, Tito dan Ara Ngariung Bareng Sopir Truk Genteng di Purwakarta

Santap Nasi Liwet, Tito dan Ara Ngariung Bareng Sopir Truk Genteng di Purwakarta

Pekerja Platform Dinilai Butuh Peraturan Tersendiri, Terpisah dari RUU Ketenagakerjaan

Pekerja Platform Dinilai Butuh Peraturan Tersendiri, Terpisah dari RUU Ketenagakerjaan

Belasan Tahun Perjuangkan Rumah Warisan Keluarga, Warga Pontianak Bersurat ke Presiden Prabowo Mohon Keadilan

Belasan Tahun Perjuangkan Rumah Warisan Keluarga, Warga Pontianak Bersurat ke Presiden Prabowo Mohon Keadilan

Maling Gasak Kotak Amal Masjid Kebayoran Lama, Pasrah Dikeler ke Kantor Polisi Usai Masuk Kamar Mandi

Maling Gasak Kotak Amal Masjid Kebayoran Lama, Pasrah Dikeler ke Kantor Polisi Usai Masuk Kamar Mandi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.