HARNAS.CO.ID – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook. Nadiem mengaku bakal buka-bukaan terkait perkara ini.
“Alhamdulillah lancar proses pemeriksaan hari ini. Saya yakin dalam kurun waktu ini kebenaran akan terbuka,” kata Nadiem di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, (14/10/2025).
Nadiem enggan memerinci kebenaran yang dimaksudnya. Dia cuma meminta doa agar bisa menjalani proses hukum yang berjalan.
“Saya ucapkan terima kasih atas mohon dukungannya dan mohon doa,” ucap Nadiem.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak melakukan kesalahan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook.
“Penyidikan yang dilakukan termohon (Kejagung) untuk mengumpulkan bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilakukan berdasarkan prosedur hukum acara pidana,” kata Hakim Tunggal Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Oktober 2025.
Hakim menilai Kejagung sudah cukup bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Komplain soal tidak diberikannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pun ditolak hakim. “Karena sah menurut hukum,” ucap Ketut.









