Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

BUMN Harus Untung, Ahli Sebut Surat Penugasan Menteri Perdagangan kepada Importir Gula Sah Menurut Hukum Administrasi

"Jadi namanya bisnis, apapun perusahaannya itu kan pasti mencari untung, nggak mungkin dia posisinya adalah mensubsidi. Jadi apakah itu sah? Sah saja,"

by Fadlan Butho
06/10/2025
BUMN Harus Untung, Ahli Sebut Surat Penugasan Menteri Perdagangan kepada Importir Gula Sah Menurut Hukum Administrasi
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia (UI) Harsanto Nursadi berpendapat surat penugasan yang dikeluarkan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Perdagangan Tom Lembong kepada importir gula merupakan perintah jabatan yang sah menurut hukum administrasi.

Hal tersebut disampaikan Harsanto saat menjadi saksi ahli untuk empat terdakwa  perusahaan swasta pada sidang lanjutan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

Berawal ketika salah satu tim kuasa hukum terdakwa menanyakan mengenai adanya dua surat penugasan dari Kementerian BUMN dan Kementerian Perdagangan untuk kegiatan impor gula demi memenuhi kebutuhan nasional kala itu menjelang hari raya.

“Tadi kan ada surat dari Menteri Perdagangan, terus ada surat dari Menteri BUMN, apakah itu merupakan perintah jabatan yang sah menurut hukum administrasi negara? tanya pengacara.

“Jadi BUMN kan sebagai sebuah PT dan bentuk lainnya, dia (BUMN) bekerja berdasarkan sistem pertanggung jawaban. Anda harus mengikuti apa yang disampaikan oleh kementerian. Kenapa? Karena ini kan BUMN urusannya adalah bisnis. Kalau yang ditetapkan oleh Menteri Rp 9.000 harga di pasar Rp 15.000, masa dia mau nombokin? Kan nggak mungkin. Jadi namanya bisnis, apapun perusahaannya itu kan pasti mencari untung, nggak mungkin dia posisinya adalah mensubsidi. Jadi apakah itu sah? Sah saja,” jawab ahli.

Lebih lanjut ahli berpandangan, justru hal buruk bakal terjadi jika BUMN tidak sanggup melakukan pengadaan yang dibutuhkan pemerintah pada saat itu.

“Kalau misalnya BUMN-nya kami tidak sanggup dan gula tidak ada, itu kan kondisi yang jauh lebih buruk lagi dibanding kemudian diimpor dengan harga yang paling mungkin. Saya nggak kebayang kalau gula tiba-tiba total tidak ada sama sekali seperti kasus lain, minyak goreng segala macam pada suatu saat yang hilang sama sekali dari pasar,” demikian ahli memaparkan.

Sebagai informasi, sidang kasus impor gula hari ini terdakwanya adalah korporasi Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama.

Previous Post

Insiden Ponpes Al Khoziny, 60 Orang Wafat Ditemukan, Masih 3 Korban

Next Post

Ahli Pidana UMJ Patahkan Dakwaan Jaksa dalam Sidang Korupsi Impor Gula

Related Posts

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan
Hukum

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU
Hukum

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!
Hukum

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Sudah Dicegah, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bos Djarum Victor Hartono cs

Leave Comment

Terkini

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Sudah Dicegah, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bos Djarum Victor Hartono cs

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.