Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

BUMN Harus Untung, Ahli Sebut Surat Penugasan Menteri Perdagangan kepada Importir Gula Sah Menurut Hukum Administrasi

"Jadi namanya bisnis, apapun perusahaannya itu kan pasti mencari untung, nggak mungkin dia posisinya adalah mensubsidi. Jadi apakah itu sah? Sah saja,"

by Fadlan Butho
06/10/2025
BUMN Harus Untung, Ahli Sebut Surat Penugasan Menteri Perdagangan kepada Importir Gula Sah Menurut Hukum Administrasi
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia (UI) Harsanto Nursadi berpendapat surat penugasan yang dikeluarkan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Perdagangan Tom Lembong kepada importir gula merupakan perintah jabatan yang sah menurut hukum administrasi.

Hal tersebut disampaikan Harsanto saat menjadi saksi ahli untuk empat terdakwa  perusahaan swasta pada sidang lanjutan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

Berawal ketika salah satu tim kuasa hukum terdakwa menanyakan mengenai adanya dua surat penugasan dari Kementerian BUMN dan Kementerian Perdagangan untuk kegiatan impor gula demi memenuhi kebutuhan nasional kala itu menjelang hari raya.

“Tadi kan ada surat dari Menteri Perdagangan, terus ada surat dari Menteri BUMN, apakah itu merupakan perintah jabatan yang sah menurut hukum administrasi negara? tanya pengacara.

“Jadi BUMN kan sebagai sebuah PT dan bentuk lainnya, dia (BUMN) bekerja berdasarkan sistem pertanggung jawaban. Anda harus mengikuti apa yang disampaikan oleh kementerian. Kenapa? Karena ini kan BUMN urusannya adalah bisnis. Kalau yang ditetapkan oleh Menteri Rp 9.000 harga di pasar Rp 15.000, masa dia mau nombokin? Kan nggak mungkin. Jadi namanya bisnis, apapun perusahaannya itu kan pasti mencari untung, nggak mungkin dia posisinya adalah mensubsidi. Jadi apakah itu sah? Sah saja,” jawab ahli.

Lebih lanjut ahli berpandangan, justru hal buruk bakal terjadi jika BUMN tidak sanggup melakukan pengadaan yang dibutuhkan pemerintah pada saat itu.

“Kalau misalnya BUMN-nya kami tidak sanggup dan gula tidak ada, itu kan kondisi yang jauh lebih buruk lagi dibanding kemudian diimpor dengan harga yang paling mungkin. Saya nggak kebayang kalau gula tiba-tiba total tidak ada sama sekali seperti kasus lain, minyak goreng segala macam pada suatu saat yang hilang sama sekali dari pasar,” demikian ahli memaparkan.

Sebagai informasi, sidang kasus impor gula hari ini terdakwanya adalah korporasi Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama.

Previous Post

Insiden Ponpes Al Khoziny, 60 Orang Wafat Ditemukan, Masih 3 Korban

Next Post

Ahli Pidana UMJ Patahkan Dakwaan Jaksa dalam Sidang Korupsi Impor Gula

Related Posts

Diduga Ada KKN pada Program MBG, Petinggi BGN Dilaporkan ke Kejagung
Hukum

Diduga Ada KKN pada Program MBG, Petinggi BGN Dilaporkan ke Kejagung

Jaksa Tuntut Eks GM Telkom 14 Tahun Penjara Terkait Perkara Pembiayaan Fiktif
Hukum

Jaksa Tuntut Eks GM Telkom 14 Tahun Penjara Terkait Perkara Pembiayaan Fiktif

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kriminalisasi Ike Kusumawati ke Kejagung dan Komjak
Hukum

Tempuh Banding Vonis Terdakwa Kasus Minyak Mentah, Kejagung Nilai Beberapa Poin Penuntut Umum belum Terakomodir

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Vonis Yoki Firnandi dkk, Hakim: Kerugian Negara Asumsi dan Tidak Pasti

Leave Comment

Terkini

Haul Akbar Sayyidul Aulia Syekh Ahmad At Tijani-Haul Warga Sepondokcina Dihadiri Ribuan Jamaah, Panitia Apresiasi Semua Pihak

Haul Akbar Sayyidul Aulia Syekh Ahmad At Tijani-Haul Warga Sepondokcina Dihadiri Ribuan Jamaah, Panitia Apresiasi Semua Pihak

Puluhan Pemuda Gelar Gerakan Moral #JagaIndonesia di CFD Bundaran HI

Puluhan Pemuda Gelar Gerakan Moral #JagaIndonesia di CFD Bundaran HI

Sidak Prabowo – Sudaryono ke Gudang Bulog Hapus Keraguan Soal Swasembada

Sidak Prabowo – Sudaryono ke Gudang Bulog Hapus Keraguan Soal Swasembada

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.