HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Mempawah, Kalimantan Barat Juli Suryadi Burdadi (JS) terkait penyidikan kasus rasuah. Juli dimintai keterangan sebagai saksi guna mengusut perkara dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mempawah.
“Pemeriksaan bertempat di Polda Kalbar atas nama JS, Wakil Bupati Mempawah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Menurut Budi, Juli Suryadi diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Mempawah. Di waktu bersamaan, penyidik juga memeriksa 10 saksi lain.
Mereka yakni DN dan SN selaku sopir, MI dan GU selaku aparatur sipil negara, DS selaku nelayan, serta RM, DEKW, FI, AM, dan WW selaku pihak swasta.
KPK mengatakan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, terdiri atas dua penyelenggara negara dan seorang swasta.
KPK pada 25-29 April 2025 telah menggeledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak terkait dengan penyidikan kasus tersebut. Namun, KPK belum mengurai perkara, tersangka, maupun modus operasinya.
Dalam penyidikan kasus ini, Gubernur Kalbar Ria Norsan sempat dipanggil KPK sebagai saksi pada 21 Agustus 2025. Ria Norsan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Mempawah.
Selain itu, KPK pada 24-25 September 2025, juga telah menggeledah rumah pribadi maupun dinas Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dan Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan.