HARNAS.CO.ID – Wakil Ketua DPR RI Dasco mengungkapkan bahwa parlemen bersama dengan koalisi serikat pekerja akan membuat tim perumus guna pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
“Pemerintah, DPR dan teman-teman Serikat Pekerja akan membuat tim perumus yang akan memperkaya atau kemudian merumuskan pembentukan Undang-undang Ketenagakerjaan itu,” kata Dasco dikutip Rabu, (1/10/2025)
Dasco juga mendorong adanya partisipasi publik dalam pembentukan UU Ketenagakerjaan, sehingga hasilnya sesuai yang diharapkan para pekerja dan dapat memenuhi semua kebutuhan pekerja.
“Kami mendorong partisipasi publik yang seluas-luasnya agar UU Ketenagakerjaan yang baru ini dapat mencerminkan undang-undang yang bermanfaat buat para serikat pekerja, pekerja Indonesia dan juga dapat dibuat dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Diketahui, rencana membuat undang-undang baru tenaga kerja ini sesuai putusan MK, dengan melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja.
Putusan MK tersebut yakni mengeluarkan Klaster Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dengan memandatkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan dari yang diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023.










