Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Konsesi Diduga Langgar Regulasi, Tol CMNP Seharusnya Kembali ke Negara

Perpanjangan konsesi yang dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 06 tertanggal 23 Juni 2020 cacat hukum

by Fadlan Butho
30/09/2025
Konsesi Diduga Langgar Regulasi, Tol CMNP Seharusnya Kembali ke Negara
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Praktisi hukum dan aktivis publik menilai ruas tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit atau yang populer disebut Tol Cawang–Pluit yang dikelola CMNP semestinya sudah kembali menjadi milik negara sejak 31 Maret 2025. 

Pandangan ini menguat setelah terungkap bahwa perpanjangan konsesi kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) hingga 2060 diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku.

Gugatan warga negara (Class Action) yang diajukan Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara (KMPAN) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi sorotan utama.

Mereka menyebut perpanjangan konsesi yang dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 06 tertanggal 23 Juni 2020 cacat hukum, karena dilakukan tanpa proses lelang terbuka sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jalan Tol.

“Ketika masa konsesi habis, aset negara harus dikembalikan. Jika pemerintah ingin memperpanjang, prosedurnya lelang ulang, bukan langsung diperpanjang begitu saja,” tegas kuasa hukum KMPAN, Netty P. Lubis, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/9/2025).

Selain dugaan tidak adanya lelang, BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan 2024 juga menyoroti ketiadaan audit menyeluruh atas kinerja CMNP sebelum masa konsesi diperpanjang.

Audit tersebut seharusnya menjadi prasyarat utama perpanjangan pengelolaan.

“Negara berpotensi kehilangan pendapatan besar, karena sejak 1 April 2025 seharusnya seluruh penerimaan tol masuk ke kas negara,” ujar Netty.

Ia memperkirakan pendapatan itu bisa mencapai setidaknya Rp500 miliar per tahun jika pengelolaan kembali ke pemerintah.

Kritik juga muncul, karena kualitas jalan dinilai tidak sebanding dengan biaya pemeliharaan yang dilaporkan mencapai triliunan rupiah.

“Tarif terus naik, tetapi lubang jalan masih dikeluhkan pengguna,” kata Netty.

Pandangan serupa disampaikan pengamat Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, yang menilai pemberian konsesi tambahan secara diam-diam melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset publik.

“Ini jelas merugikan negara dan publik. Kejaksaan Agung harus menuntaskan penyelidikan,” ujarnya.

Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyatakan perpanjangan konsesi telah sesuai aturan. Penambahan masa berlaku disebut merupakan bagian dari amendemen perjanjian sejak 2020 seiring penugasan tambahan kepada CMNP untuk membangun Harbour Road II. “Perpanjangan ini bukan keputusan baru, tapi tindak lanjut dari perjanjian yang sudah disepakati lima tahun lalu,” kata Kepala BPJT Wilan Oktavian.

Meski demikian, Kejaksaan Agung telah membuka penyelidikan dugaan korupsi sejak Juli 2025 dan memanggil sejumlah pejabat serta mantan direksi CMNP untuk dimintai keterangan.

Proses masih pada tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka, namun tekanan publik terus meningkat agar kasus ini diselesaikan secara tuntas.

Polemik ini menjadi ujian besar tata kelola infrastruktur di Indonesia. Jika pengadilan mengabulkan gugatan KMPAN, ruas tol CMNP sepanjang 14,3 kilometer yang membentang dari Cawang hingga Pluit itu akan kembali ke pengelolaan pemerintah.

Langkah tersebut tidak hanya berpotensi menambah penerimaan negara dalam jumlah signifikan, tetapi juga menjadi preseden penting agar perpanjangan konsesi jalan tol di masa depan benar-benar mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, dan aturan hukum yang berlaku. 

Previous Post

Kasus Kuota Haji, KPK Terima Pengembalian Uang Lagi dari HIMPUH

Next Post

Perkuat Pemberdayaan Perempuan, KemenPPA Tegaskan Komitmen Bersama

Related Posts

Hotman Paris: Kurang Pihak, Gugatan CMNP Seharusnya tak Dapat Diterima
Hukum

Hotman Paris: Kurang Pihak, Gugatan CMNP Seharusnya tak Dapat Diterima

Buntut Fitnah NCD Palsu, MNC Asia Holding Polisikan Dirut CMNP
Nusantara

Buntut Fitnah NCD Palsu, MNC Asia Holding Polisikan Dirut CMNP

Dalil CMNP Keliru, Kuasa Hukum MNC Asia Holding: Mereka Justru Tunjukkan Bukti Jual Beli
Hukum

Dalil CMNP Keliru, Kuasa Hukum MNC Asia Holding: Mereka Justru Tunjukkan Bukti Jual Beli

Lucas CMNP Tak Berani Ditantang Debat Terbuka oleh Hotman Paris
Hukum

Lucas CMNP Tak Berani Ditantang Debat Terbuka oleh Hotman Paris

Leave Comment

Terkini

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.