Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Ahli Pidana UMJ Sebut Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan Para Terdakwa Impor Gula

by Fadlan Butho
29/09/2025
Ahli Pidana UMJ Sebut Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan Para Terdakwa Impor Gula
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (29/9/2025).

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Hansen Setiawan, Wisnu Hendraningrat, dan Indra Suryaningrat.

Dalam keterangannya, ahli berpendapat bahwa apa yang dilakukan para terdakwa dalam kasus impor gula tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum. Sebab, tidak ada pihak yang dirugikan dalam kebijakan impor gula tersebut.

“Ya kalau menurut saya sepintas ini sebenarnya tidak ada unsur melawan hukum,” kata Chairul Huda saat bersaksi sebagai ahli pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/9/2025).

Hal tersebut diketahui setelah salah satu penasihat hukum terdakwa menanyakan alasan pembenar atau pemaaf dalam konteks hukum pidana yang dapat menggugurkan perbuatan pidana seorang terdakwa.

Berawal ketika seorang tim hukum terdakwa memaparkan kronologi kasus impor gula Kemendag yang ternyata tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dan justru malah keuntungan diperoleh dari kebijakan tersebut.

“Terdakwa mendapat izin dari pemerintah untuk impor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih. Kemudian dijual ke PPI berdasarkan kontrak, dijual ke kooperasi berdasar kontrak. Secara kolektif sudah membayar biaya masuk dan pajak-pajak totalnya hampir 1 triliun lebih. Kemudian PPI juga untung, korporasi untung, dan itu juga membantu masyarakat dalam rangka mencukupi kebutuhan gula,” beber pengacara.

“Dalam hukum pidana kan ada yang disebut alasan pembenar ya, apakah hal-hal yang saya kemukakan tadi itu bisa masuk dalam kualifikasi alasan pembenar untuk mengambil sifat melawan hukumnya? tanya pengacara.

Mendengar pertanyaan tersebut ahli lantang menjawab tidak ada perbuatan melawan hukum. Kata Chairul yang juga penasihat Kapolri sejak BHD hingga Listyo Sigit itu malah menyebut apabila ada aturan yang dilanggar bukan kehendak para terdakwa melainkan perintah pejabat terkait.

“Ilustrasi (kronologi) yang tadi dikemukakan (tidak ada) perbuatan melawan hukum, tetapi kalaupun dianggap ada peraturan yang dilanggar ini atas permintaan atau atas perintah dari pejabat kok. itu boleh saja dianggap alasan pembenar,” tegas ahli yang juga salah satu perumus RUU KUHP.

Tidak ada kesalahan

Lebih lanjut dosen kelahiran Jakarta itu menilai tidak ada kesalahan dari para terdakwa jika dilihat dari kronologi kasus yang menyeret mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Saat ini Tom sudah bebas lantaran dapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

“Tapi kalau jadi pertanyaan apa salah terdakwa, ya terdakwa tidak salah, sampai hakim nanti menyatakan dia salah kan begitu. Justru menurut saya gambaran peristiwa itu tidak menggambarkan ada kesalahan kan begitu. Malah tidak ada kesalahan,” tegas ahli menambahkan.

Previous Post

Polda Metro Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, Sita 24,6 Kg Sabu

Next Post

Perkara Korupsi Pertamina Belum Disidangkan, Kejagung Berdalih Dakwaan Masih Disempurnakan

Related Posts

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Jaksa Cecar soal Perbedaan Investasi yang Dibayar Telkomsel dan Google ke Saham GoTo

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Pertamina Gunakan Kapal Jenggala Nasim Karena Keterbatasan Armada

Lewat Pledoi Tony Wijaya Minta Dibebaskan, Sebut Dakwaan Keliru Imbas “Dendam Politik”
Hukum

Lewat Pledoi Tony Wijaya Minta Dibebaskan, Sebut Dakwaan Keliru Imbas “Dendam Politik”

Denda Rp500 Juta, 5 Terdakwa Bos Swasta Impor Gula Dituntut 4 Tahun Bui 
Hukum

Denda Rp500 Juta, 5 Terdakwa Bos Swasta Impor Gula Dituntut 4 Tahun Bui 

Leave Comment

Terkini

Buntut Parkir Liar, Belasan Motor di Depan Mal Dharmawangsa Jaksel Diangkut Petugas

Buntut Parkir Liar, Belasan Motor di Depan Mal Dharmawangsa Jaksel Diangkut Petugas

Tim Hukum Jokowi Tanggapi Hasil Praperadilan Roy Suryo: Biasa Saja, Bukan Bagian Pokok Perkara!

Tim Hukum Jokowi Tanggapi Hasil Praperadilan Roy Suryo: Biasa Saja, Bukan Bagian Pokok Perkara!

Ditemani Muzani, Menlu Sugiono Bakal Terbang ke Iran Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

Ditemani Muzani, Menlu Sugiono Bakal Terbang ke Iran Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Banyak Tak Tepat Sasaran, Usulan Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Disorot

Banyak Tak Tepat Sasaran, Usulan Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Disorot

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.