HARNAS.CO.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (29/9/2025).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Hansen Setiawan, Wisnu Hendraningrat, dan Indra Suryaningrat.
Dalam keterangannya, ahli berpendapat bahwa apa yang dilakukan para terdakwa dalam kasus impor gula tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum. Sebab, tidak ada pihak yang dirugikan dalam kebijakan impor gula tersebut.
“Ya kalau menurut saya sepintas ini sebenarnya tidak ada unsur melawan hukum,” kata Chairul Huda saat bersaksi sebagai ahli pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/9/2025).
Hal tersebut diketahui setelah salah satu penasihat hukum terdakwa menanyakan alasan pembenar atau pemaaf dalam konteks hukum pidana yang dapat menggugurkan perbuatan pidana seorang terdakwa.
Berawal ketika seorang tim hukum terdakwa memaparkan kronologi kasus impor gula Kemendag yang ternyata tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dan justru malah keuntungan diperoleh dari kebijakan tersebut.
“Terdakwa mendapat izin dari pemerintah untuk impor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih. Kemudian dijual ke PPI berdasarkan kontrak, dijual ke kooperasi berdasar kontrak. Secara kolektif sudah membayar biaya masuk dan pajak-pajak totalnya hampir 1 triliun lebih. Kemudian PPI juga untung, korporasi untung, dan itu juga membantu masyarakat dalam rangka mencukupi kebutuhan gula,” beber pengacara.
“Dalam hukum pidana kan ada yang disebut alasan pembenar ya, apakah hal-hal yang saya kemukakan tadi itu bisa masuk dalam kualifikasi alasan pembenar untuk mengambil sifat melawan hukumnya? tanya pengacara.
Mendengar pertanyaan tersebut ahli lantang menjawab tidak ada perbuatan melawan hukum. Kata Chairul yang juga penasihat Kapolri sejak BHD hingga Listyo Sigit itu malah menyebut apabila ada aturan yang dilanggar bukan kehendak para terdakwa melainkan perintah pejabat terkait.
“Ilustrasi (kronologi) yang tadi dikemukakan (tidak ada) perbuatan melawan hukum, tetapi kalaupun dianggap ada peraturan yang dilanggar ini atas permintaan atau atas perintah dari pejabat kok. itu boleh saja dianggap alasan pembenar,” tegas ahli yang juga salah satu perumus RUU KUHP.
Tidak ada kesalahan
Lebih lanjut dosen kelahiran Jakarta itu menilai tidak ada kesalahan dari para terdakwa jika dilihat dari kronologi kasus yang menyeret mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Saat ini Tom sudah bebas lantaran dapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Tapi kalau jadi pertanyaan apa salah terdakwa, ya terdakwa tidak salah, sampai hakim nanti menyatakan dia salah kan begitu. Justru menurut saya gambaran peristiwa itu tidak menggambarkan ada kesalahan kan begitu. Malah tidak ada kesalahan,” tegas ahli menambahkan.