HARNAS.CO.ID – Penyidikan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT), berlanjut.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Saut Erwin Hartono dalam sidang, Selasa (23/9/2025), menolak gugatan praperadilan yang diajukan kakak dari bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo itu.
Rudy menempuh upaya hukum, melawan KPK lantaran tak terima atas penyematan status tersangkanya terkait dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, KPK selalu bertindak sesuai prosedur, terutama dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Budi pun mengajak masyarakat mengikuti proses penyidikan perkara yang melibatkan Rudy Tanoe.
“Dalam penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan KPK berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah,” kata Budi di Jakarta.
KPK sebelumnya mengusut kasus dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada lingkungan Kemensos 2020. Salah satu tersangka dalam kasus itu yakni mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Sementara itu, pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos 2020-2021.









