Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Terjerat EDC BRI, KPK Juga Bidik Elvizar di Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina

Panggilan terhadap EL menunjukkan bahwa KPK semakin serius mendalami jejak dugaan korupsi dalam pengelolaan proyek digitalisasi yang melibatkan PT Pasifik Cipta Solusi, Pertamina, dan BRI

by Fadlan Butho
23/09/2025
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan perkara proyek digitalisasi di dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) besar, yakni Pertamina dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Senin (22/09/2025), KPK memanggil Elvizar (EL), mantan Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi, untuk memberikan keterangan terkait dua kasus yang tengah diselidiki. Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

EL yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di BRI, kini turut terjerat dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pertamina.

KPK memanggilnya dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus digitalisasi SPBU Pertamina. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pemeriksaan EL berkaitan dengan pengusutan kasus di Pertamina.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama EL, pensiunan atau mantan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi,” ujar Budi.

Kasus digitalisasi SPBU di Pertamina mulai diselidiki KPK sejak September 2024. Setelah naik ke tahap penyidikan, KPK telah menetapkan tiga tersangka, meskipun nama-nama mereka belum diumumkan secara resmi.

Investigasi ini diduga merugikan negara dalam jumlah yang cukup besar, dan KPK saat ini bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung total kerugian yang ditimbulkan.

Sementara itu, kasus korupsi pengadaan mesin EDC di BRI telah menyeret EL bersama empat tersangka lainnya. Di antaranya adalah dua mantan petinggi BRI, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto, dan mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI, Indra Utoyo. Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga miliaran rupiah.

EL, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi, diduga memiliki peran penting dalam dua proyek besar di BUMN ini.

KPK juga memanggil ERM, General Manager Business Service and Synergy Group PT PINS Indonesia, sebagai saksi dalam kasus digitalisasi SPBU di Pertamina.

Hal ini menunjukkan adanya keterkaitan antara PT Pasifik Cipta Solusi dan kedua proyek tersebut, yang kini semakin diperluas ruang lingkup penyidikannya.

Panggilan terhadap EL menunjukkan bahwa KPK semakin serius mendalami jejak dugaan korupsi dalam pengelolaan proyek digitalisasi yang melibatkan PT Pasifik Cipta Solusi, Pertamina, dan BRI.

Sementara KPK terus berupaya untuk mengungkap tuntas kasus ini, masyarakat berharap agar keadilan dapat ditegakkan dengan transparansi penuh.

Dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah dalam kasus EDC BRI dan proyek digitalisasi SPBU Pertamina, KPK bertekad untuk menyelesaikan penyidikan ini dengan hati-hati dan penuh integritas.

Mengingat dampak besar yang ditimbulkan oleh kedua proyek tersebut terhadap keuangan negara, hasil penyelidikan ini sangat dinantikan oleh publik.

KPK berjanji akan terus mengembangkan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut setelah hasil penyidikan mencapai titik terang.

Previous Post

Pidato di KTT PBB, Prabowo Ajak Dunia Akhiri Tragedi Kemanusiaan Gaza Imbas Serangan Israel

Next Post

DPR RI Sepakati UU APBN 2026 Rp 3.842,7 T

Related Posts

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Hukum

Terungkap dalam Sidang, Yaqut Marah ada Anak Buahnya di Kemenag Ketahuan Korupsi Haji

Soal Fee Percepatan Haji, Saksi Pastikan Tak Ada Duit Mengalir ke Yaqut
Hukum

Soal Fee Percepatan Haji, Saksi Pastikan Tak Ada Duit Mengalir ke Yaqut

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner
Hukum

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner

Tetapkan 8 Tersangka, KPK Tahan Fahd A Rafiq hingga Presdir Summarecon
Hukum

Begini Peran 4 ‘Orang’ Kepercayaan Nusron di Kasus BPN dan Summarecon

Leave Comment

Terkini

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Terungkap dalam Sidang, Yaqut Marah ada Anak Buahnya di Kemenag Ketahuan Korupsi Haji

Buntut 20 Pelat Baja Raib Dicuri, JPO Kyai Maja Ditutup hingga Perbaikan Tuntas

Buntut 20 Pelat Baja Raib Dicuri, JPO Kyai Maja Ditutup hingga Perbaikan Tuntas

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Lolos Bayar Uang Pengganti, Handoko Limaho Divonis Sembilan Tahun dan Denda Rp1 Miliar

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Mendagri: Pengakuan Terhadap Keberagaman Daerah

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Mendagri: Pengakuan Terhadap Keberagaman Daerah

Sengketa Lahan di Menteng, Dua Brigjen Resmi Dilaporkan ke Puspom TNI

Sengketa Lahan di Menteng, Dua Brigjen Resmi Dilaporkan ke Puspom TNI

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.