Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Tiga Bank Daerah Sudah Dijerat Kasus Sritex, dari Sindikasi Perbankan BNI Menunggu Giliran!

by Ridwan Maulana
22/09/2025
Tiga Bank Daerah Sudah Dijerat Kasus Sritex, dari Sindikasi Perbankan BNI Menunggu Giliran!

Gedung Kejaksaan Agung | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung memastikan bakal menindak siapa pun pihak yang terlibat skandal pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Korps Adhyaksa memberi sinyal bakal ada penetapan tersangka baru dari pihak Sindikasi Perbankan.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna belum bersedia membuka siapa pihak Sindikasi Perbankan yang dibidik penyidik pidana khusus. Yang pasti, Anang menegaskan, para direksi perbankan tidak bakal lolos dari pertanggungjawaban hukum dalam perkara Sritex.

Belum lama ini, Kejagung menggulir pemeriksaan jajaran direksi BNI. Penyidik berupaya menggali peran BNI dalam praktik kredit fiktif ini. “(Prosesnya) bertahap,” kata Kapuspenkum Anang di Jakarta, pekan lalu.

Sejak disidik 23 Maret, para direksi Sindikasi Perbankan belum tersentuh dan pemeriksaan berkutat pelaksana teknis. Bertahap yang dimaksud Anang dari pihak bank daerah lebih dulu dijerat, kemudian tak tertutup kemungkinan baru menyasar Sindikasi Perbankan.

Selain BNI, BRI, dan LPEI termasuk pihak Sindikasi Perbankan. Dikonfirmasi, apakah dengan demikian pimpinan BNI, BRI dan LPEI alias Indonesia EximBank akan menyusul seperti pimpinan 3 BPD tersebut? Anang menjawab, “itu ranah penyidikan.”

Sindikasi Perbankan dibentuk terkait pengucuran kredit Rp 2, 5 triliun ke PT Sritex dan anak usahanya. Direktur Penyidikan Nurcahyo J Madyo menyebutnya Klaster II. Sedangkan Klaster I adalah Sritex dan 3 BPD yang telah menetapkan 12 tersangka.

Tiga BPD masuk sengkarut kasus Sritex karena kucuran kredit Rp 1 triliun ke Sritex dan anak usahanya dilakukan secara melawan hukum dan tiadanya jaminan aset seperti Klaster II. Akhirnya, sampai Oktober 2024 outstanding kredit Rp 3, 5 triliun macet masuk kolektibilitas V alias tidak bisa ditagih sama sekali.

Sementara itu, terkait belum adanya langkah pencegahan terhadap pimpinan Sindikasi Perbankan, Anang menjelaskan bahwa itu kewenangan tim penyidik.

“Jadi kalau penyidik merasa perlu, maka pasti melakukan pencekalan (cegah),” ujar Anang.

Dari pengamatan di lapangan, penetapan tersangka perkara Sritex lebih banyak tanpa didahului oleh pencegahan, seperti Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa, Dirut BJB Yuddi Rhenaldy, Dirut Bank Jateng Supriyatno dan Dirut Sritex Iwan S Lukminto.

Satu-satunya tersangka yang ditetapkan didahului dengan pencegahan adalah Iwan Kurniawan Lukminto (Wakil Dirut Sritex) juga adik Iwan S Lukminto.

Puluhan jajaran Bank BNI, BRI dan LPEI diperiksa sejak perkara Sritex disidik 23 Maret 2025, tetapi tak satupun jadi tersangka. Belum ada satu pula direksi dari ketiga anggota Sindikasi Perbankan dicegah ke luar negeri.

Ini memunculkan spekulasi publik lantaran dari Rp 3, 5 triliun kredit yang dilakukan secara melawan hukum sebanyak Rp 2, 5 dikucurkan oleh BNI, BRI dan LPEI. Sisanya oleh 3 BPD.

Pegiat Anti Korupsi Iqbal D Hutapea mendorong Kejagung segera menjerat semua pihak yang turut andil dalam pemberian kredit ini, tanpa pandang bulu. Dia optimistis penyidik sudah mengantongi nama calon tersangka, tetapi masih perlu memperkuat alat bukti.

“Saya yakin ini (penetapan tersangka klaster kedua skandal Sritex) hanya persoalan waktu,” kata Iqbal.

Dia menyarankan Kejagung, setidaknya melakukan upaya pencegahan terhadap sejumlah nama yang berpotensi jadi tersangka, termasuk dari BNI. Langkah ini agar tidak memunculkan kegaduhan di tengah publik.

“Ini dorongan dan dukungan kepada Kejagung untuk mengungkap perkara ini agar tidak muncul kesan pilih kasih,” ujarnya.

Dari berbagai informasi terhimpun, tim penyidik sudah memiliki gambaran soal siapa saja yang bakal diminta pertanggungjawaban hukum.

“Kita semua sepakat perkara ini akan diungkap sampai ke akarnya. Tentu untuk semua itu butuh waktu. Tunggu saja,” tuturnya.

Praktik korupsi yang terjadi karena ada permufakatan jahat antara ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005-2022 dengan perbankan.

Modus pertama, merekayasa laporan keuangan 2021 dengan mengatakan Sritex alami kerugian sebesar 1,08 miliar dolar AS setara Rp 15,66 triliun. Padahal, setahun sebelumnya catat keuntungan 85,32 juta dolar AS atau Rp 1,24 triliun. Modus kedua, bekerja sama dengan perbankan.

Ini terungkap dari alat bukti Sritex hanya memperoleh peringkat BB- (memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi).

Akibat praktik kongkalikong ini, kredit Rp 3,588 triliun sampai Oktober 2024 menguap alias tidak bisa dilunasi (kategori kolektabiltas 5) berakibat timbul kerugian negara Rp 692 miliar. Belakangan terungkap, kredit yang diperoleh tanpa hak itu digunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai peruntukannya.

Previous Post

DPR Usul Sekolah Dilibatkan Kelola MBG Imbas Maraknya Keracunan Massal

Next Post

Ketua DPR Minta Program MBG tak Rugikan Anak-anak

Related Posts

Eks Jampidsus Febrie jadi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang
Hukum

Tan Kian Hanya Saksi Korban Pemerasan, Berkas Eks Jampidsus Febrie Tahap Satu

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Modus PT PMM Korupsi, Kejagung Periksa Saksi dari Laboratorium BC di Ekspor Logam Tanah Jarang

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Wajib Bayar Total Rp364 M, Tiga Korporasi TaniHub Divonis Bersalah terkait Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili
Hukum

Bidik Tersangka, Kejagung Periksa Saksi dari PT CNI-BUMN soal Ekspor Nikel Ilegal

Leave Comment

Terkini

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Terungkap dalam Sidang, Yaqut Marah ada Anak Buahnya di Kemenag Ketahuan Korupsi Haji

Buntut 20 Pelat Baja Raib Dicuri, JPO Kyai Maja Ditutup hingga Perbaikan Tuntas

Buntut 20 Pelat Baja Raib Dicuri, JPO Kyai Maja Ditutup hingga Perbaikan Tuntas

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Lolos Bayar Uang Pengganti, Handoko Limaho Divonis Sembilan Tahun dan Denda Rp1 Miliar

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Mendagri: Pengakuan Terhadap Keberagaman Daerah

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Mendagri: Pengakuan Terhadap Keberagaman Daerah

Sengketa Lahan di Menteng, Dua Brigjen Resmi Dilaporkan ke Puspom TNI

Sengketa Lahan di Menteng, Dua Brigjen Resmi Dilaporkan ke Puspom TNI

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.