Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Dito Ariotedjo Ditunggu di Gedung Bundar, Pengembalian Uang tak Menghapus Pidana !

Sebelum menjabat Menpora, putra dari eks Dirut Antam Arie Prabowo Ariotedjo terkonfirmasi menerima uang Rp27 miliar untuk mengurus perkara BTS 4G

by Fadlan Butho
21/09/2025
Diduga Terima Rp 27 Miliar, Kejagung Dalami Peran Menpora Dito Ariotedjo

Menpora Dito Ariotedjo memenuhi panggilan penyidik Kejagung guna diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp
HARNAS.CO.ID – Bekas Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo, belum bisa tidur nyenyak lantaran pernah terseret perkara dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Bakti, Kemenkominfo. Dito masih memiliki urusan hukum yang belum tuntas terkait kasus ini.

Sebelum menjabat Menpora, putra dari eks Dirut Antam Arie Prabowo Ariotedjo ini terkonfirmasi menerima duit Rp 27 miliar untuk mengurus perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat disinggung bagaimana status Dito dalam pusaran perkara BTS yang merugikan keuangan negara Rp 8,03 triliun itu malah berseloroh.

“Dia kan sudah tak menjabat menteri,” kata Kapuspenkum saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Lebih lanjut saat disinggung apakah status bukan pejabat publik memudahkan penyidik untuk memeriksa Dito, eks Kajari Jaksel itu menjawab diplomatis.

“Nanti saya tanyakan ke penyidik dulu,” tuturnya.

Dito terkonfirmasi menerima duit Rp 27 miliar dari vendor Bakti, kemudian mengembalikannya kepada penyidik. Pemberian uang dilakukan oleh Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Fakta ini diucapkan majelis hakim dalam putusan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga ahli pada Hudev UI Yohan Suryanto.

Beda Nasib

Pemberian uang mengurus perkara juga diterima Edward Hutahean, Sadikin Rusli yang mengarah pada Akhsanul Qosasih selaku anggota BPK. Beda nasib dengan Dito, penyidik meringkus dan menyeret ketiganya ke meja hijau.

Bukan tidak mungkin, Dito bakal bernasib sama, dijerat Korps Adhyaksa. Kapuspenkum Anang mengakui, pengembalian uang tak menghapus tindak pidana. Namun dia perlu mengecek kembali soal pengembangan kasus tindak pidana korupsi ini.

“Pengembalian uang tak menghapus tindak pidana. Artinya dia bisa diproses. Namun (pengembalian) bisa meringankan. Ini kalau bicara dalam proses penyidikan,” ujar Anang sambil menyebut segala kemungkinan dalam pengembangan perkara selalu terbuka.

Previous Post

Tiba di New York, Presiden Prabowo Siap Pidato di Sidang Umum PBB

Next Post

Indonesia-Turki Komitmen Perkuat Kerja Sama di Sektor Industri

Related Posts

Diduga Ada KKN pada Program MBG, Petinggi BGN Dilaporkan ke Kejagung
Hukum

Diduga Ada KKN pada Program MBG, Petinggi BGN Dilaporkan ke Kejagung

Jaksa Tuntut Eks GM Telkom 14 Tahun Penjara Terkait Perkara Pembiayaan Fiktif
Hukum

Jaksa Tuntut Eks GM Telkom 14 Tahun Penjara Terkait Perkara Pembiayaan Fiktif

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kriminalisasi Ike Kusumawati ke Kejagung dan Komjak
Hukum

Tempuh Banding Vonis Terdakwa Kasus Minyak Mentah, Kejagung Nilai Beberapa Poin Penuntut Umum belum Terakomodir

Usai Persidangan, Hamdan Zoelva Baru Tahu Kerry Riza tidak Ngoplos BBM
Hukum

Bacakan Pleidoi, Kerry Anggap Tuntutan Jaksa Abaikan Fakta 4 Bulan Persidangan

Leave Comment

Terkini

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.