HARNAS.CO.ID – Bekas Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo, belum bisa tidur nyenyak lantaran pernah terseret perkara dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Bakti, Kemenkominfo. Dito masih memiliki urusan hukum yang belum tuntas terkait kasus ini.
Sebelum menjabat Menpora, putra dari eks Dirut Antam Arie Prabowo Ariotedjo ini terkonfirmasi menerima duit Rp 27 miliar untuk mengurus perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat disinggung bagaimana status Dito dalam pusaran perkara BTS yang merugikan keuangan negara Rp 8,03 triliun itu malah berseloroh.
“Dia kan sudah tak menjabat menteri,” kata Kapuspenkum saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Lebih lanjut saat disinggung apakah status bukan pejabat publik memudahkan penyidik untuk memeriksa Dito, eks Kajari Jaksel itu menjawab diplomatis.
“Nanti saya tanyakan ke penyidik dulu,” tuturnya.
Dito terkonfirmasi menerima duit Rp 27 miliar dari vendor Bakti, kemudian mengembalikannya kepada penyidik. Pemberian uang dilakukan oleh Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Fakta ini diucapkan majelis hakim dalam putusan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga ahli pada Hudev UI Yohan Suryanto.
Beda Nasib
Pemberian uang mengurus perkara juga diterima Edward Hutahean, Sadikin Rusli yang mengarah pada Akhsanul Qosasih selaku anggota BPK. Beda nasib dengan Dito, penyidik meringkus dan menyeret ketiganya ke meja hijau.
Bukan tidak mungkin, Dito bakal bernasib sama, dijerat Korps Adhyaksa. Kapuspenkum Anang mengakui, pengembalian uang tak menghapus tindak pidana. Namun dia perlu mengecek kembali soal pengembangan kasus tindak pidana korupsi ini.
“Pengembalian uang tak menghapus tindak pidana. Artinya dia bisa diproses. Namun (pengembalian) bisa meringankan. Ini kalau bicara dalam proses penyidikan,” ujar Anang sambil menyebut segala kemungkinan dalam pengembangan perkara selalu terbuka.










