HARNAS.CO.ID – Penggunaan sirine dan rotator di jalan raya diberhentikan sementara. Meski begitu, menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan.
“Teapi penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas. Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh,” kata Agus di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).
Jenderal polisi bintang dua itu menegaskan bahwa sirene hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. Pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan.
“Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.
Langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo. Dia pun berjanji akan menindaklanjuti semua masukan publik.
“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” tuturnya.
Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan.
Hal ini merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat (5) yang dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene, yaitu lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kemudian, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Selanjutnya, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan, perawatan serta pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.










