HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) 2020-2024, Catur Budi Harto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Catur yang merupakan mantan Wakil Direktur Utama BRI ini, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama CBH, Karyawan BUMN,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025).
Budi memastikan, Catur telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Hingga saat berita ini ditulis, Catur masih menjalani pemeriksaan. Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Catur.
Diketahui, dalam kasus ini Catur telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan empat orang lainnya yaitu eks Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI Indra Utoyo.
Kemudian, eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi; Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar; dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
Namun, hingga saat ini kelima saksi belum ditahan oleh KPK. Mereka, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses pengadaan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp744 miliar dari nilai proyek. KPK telah menyita uang senilai Rp10 miliar terkait kasus ini.










