Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Menko Yusril: 4.800 Massa Demonstrasi Dilepas, 583 Orang Diproses Hukum

by Ridwan Maulana
08/09/2025
Menko Yusril: 4.800 Massa Demonstrasi Dilepas, 583 Orang Diproses Hukum

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut sekitar 4.800 massa yang ditahan dari seluruh wilayah Indonesia usai aksi demonstrasi akhir Agustus 2025, sudah dibebaskan.

“Sebagian besar jumlah lebih daripada 5.000 yang ditahan itu, sudah ada 4.800-an sekian dikembalikan ke rumahnya masing-masing,” tutur Yusril di Jakarta, Senin (8/9/2025).

Sementara sebanyak 583 orang, kata dia, akan diproses hukum. Kemungkinan bakal diteruskan ke pengadilan apabila sudah terkumpul cukup bukti.

Bagi 583 orang yang dilanjutkan perkaranya, Yusril menegaskan pemerintah akan menjamin dan melindungi hak-hak mereka. Pemerintah juga memastikan massa yang masih ditahan itu didampingi oleh advokat atau penasihat hukum.

“Kalau tidak, negara wajib untuk menyediakan pendampingan gratis kepada mereka,” tuturnya.

Begitu pula selama mereka ditahan, sambung dia, pemerintah terus memastikan berbagai hak orang-orang tersebut telah dipenuhi atau tidak, seperti penyediaan makan, diperlakukan manusiawi, dan sebagainya.

Untuk itu, pemerintah menegaskan berbagai hak itu akan dilindungi serta pemerintah turut menjamin proses hukum akan berjalan dengan adil.

“Terhadap semua mereka yang ditahan dan kemudian dilakukan penyidikan itu akan dilakukan secara transparan sehingga masyarakat akan melihat dan menilai bahwa aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini kepolisian, itu bertindak profesional,” ujar Menko.

APH akan bertindak sesuai koridor hukum serta menjamin perlindungan dan pemenuhan HAM pada mereka karena pemerintah tidak ingin terjadi kezaliman kepada masyarakat. Namun Yusril menekankan apabila masyarakat terbuktiww melakukan suatu tindak pidana selama aksi demonstrasi beberapa waktu lalu, negara berhak mengambil langkah hukum sesuai kaedah yang berlaku dan transparan.

“Jadi itu bukan kezaliman, tapi menegakkan hukum dengan tetap memperhatikan hak-hak mereka, juga hak-hak asasi mereka,” tuturnya.

Previous Post

Prabowo Rombak Lima Kementerian di Kabinet Merah Putih

Next Post

Presiden Lantik Lima Pejabat Baru di Kabinet Merah Putih, Menkeu Sri Mulyani Diganti Purbaya Yudhi

Related Posts

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa
Hukum

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Modus Perdagangan Orang Berkedok Wisata Terbongkar, DPR: Strategi Pencegahan TPPO Perlu Diperbarui
Kesra

Modus Perdagangan Orang Berkedok Wisata Terbongkar, DPR: Strategi Pencegahan TPPO Perlu Diperbarui

Lindungi Pelaku UMKM, Kemendag Patut Perkuat Pengamanan Pasar Dalam Negeri
Ekonomi

Lindungi Pelaku UMKM, Kemendag Patut Perkuat Pengamanan Pasar Dalam Negeri

Politik

DPR-Pemerintah Sepakati Polisi Boleh Isi Jabatan Sipil dan Usia Pensiun Diperpanjang

Leave Comment

Terkini

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Perkara Pemerasan, JPU Yakin Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Bangun Paulus Tudungta

Update Gempa NTT: 71 Orang Meninggal, 398 Ton Bantuan Terdistribusi

Update Gempa NTT: 71 Orang Meninggal, 398 Ton Bantuan Terdistribusi

Sepakat Damai, Pengemudi Ojol Dapat Tunggangan Baru Usai Motor Dirusak Sopir Alphard di Pesanggrahan

Sepakat Damai, Pengemudi Ojol Dapat Tunggangan Baru Usai Motor Dirusak Sopir Alphard di Pesanggrahan

Gus Lilur: Presiden Harus Pastikan Tidak Ada yang Berani Jual Namanya untuk Kepentingan Muktamar NU

Gus Lilur: Presiden Harus Pastikan Tidak Ada yang Berani Jual Namanya untuk Kepentingan Muktamar NU

Refleksi HUT RI ke-81, Umar Key Serukan Rangkul Tetangga dan Rawat Persaudaraan Warga Maluku

Refleksi HUT RI ke-81, Umar Key Serukan Rangkul Tetangga dan Rawat Persaudaraan Warga Maluku

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.