HARNAS.CO.ID – Komisi VIII DPR RI berupaya mengebut pembahasan RUU Haji, untuk segera disetujui dan disahkan dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Harapan pelaksanaan haji semakin baik pun bergema dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk Istana Kepresidenan RI.
Praktik korupsi yang terjadi di Kementerian Agama, diharapkan tidak terulang di kemudian hari. “Harapannya, pelaksanaan haji lebih baik lagi,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI dalam keterangannya, dikutip Senin (25/8/2025).
RUU Haji merupakan revisi terhadap UU Nomor 8/2019. Menyangkut detail RUU Haji, Pras, sapaan akrab Prasetyo Hadi, tidak mengurai. Yang jelas, kata dia, sedang dimatangkan di DPR.
Komisi VIII menggelar rapat bersama DPD RI di Jakarta, Sabtu (23/8/2025) untuk mendengarkan pertimbangan terkait RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Rapat itu, yang terbuka untuk umum, berlangsung selama kurang lebih 20 menit.
Setelah itu menggelar rapat tertutup bersama panitia kerja (panja) dari pemerintah untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah. Pembahasan DIM antara DPR dan pemerintah berlangsung sampai, Minggu (24/8/2025).
Dalam rapat-rapat yang telah digelar oleh DPR RI bersama DPD dan pemerintah, beberapa poin penting RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di antaranya mencakup perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian, dan perubahan penyebutan Kepala BP Haji menjadi menteri.
Poin lainnya, rapat-rapat itu juga membahas aturan yang memperbolehkan petugas haji tidak harus beragama Islam. Ketentuan itu ditujukan kepada petugas embarkasi di daerah-daerah di Indonesia yang mayoritas warganya bukan muslim.
Ketentuan itu tidak berlaku untuk panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi. Poin penting lainnya, kuota haji setingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh menteri. Aturan sebelumnya menyebut kuota di tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh gubernur.










