Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

Soal Pemisahan Pemilu, Partai Buruh Ultimatum Turun ke Jalan Jika Putusan MK tak Dijalani

by Purnomo
31/07/2025
Soal Pemisahan Pemilu, Partai Buruh Ultimatum Turun ke Jalan Jika Putusan MK tak Dijalani

Presiden Partai Buruh Said Iqbal | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Presiden Partai Buruh Said Iqbal angkat bicara merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 tahun 2025 tentang pemisahan pemilu di tingkat nasional atau pusat dengan pemilu di tingkat daerah.

“Redesign Pemilu 2029 yang diharapkan oleh partai ini adalah mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Said di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Jadi, sambung dia, tidak lagi mau-maunya partai politik yang ada di DPR RI ataupun pemerintah karena keputusan MK adalah final.

“Tidak boleh melawan keputusan Mahkamah Konstitusi kalau percaya demokrasi yang sehat ingin kita bangun,” ujarnya.

Menurut dia, ada hal yang menyenangkan, ada pula yang tidak menyenangkan beberapa pihak. Tetapi keputusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan binding.

“Partai Buruh mengistilahkan hashtag we stand with MK,” tutur Sahid.

Dia dan partainya memastikan bakal berdiri bersama MK. “Kami akan jaga keputusan MK. DPR dan pemerintah tidak boleh mengulang ketika MK telah memenangkan gugatan partai buruh terkait revisi undang-undang pilkada. Kalau kawan-kawan ingat, untuk melawan banyaknya kota kosong,” tutur Said.

Said mengatakan adanya demokrasi yang dibajak oleh elit-elit politik. Selain itu ada upaya dari DPR dan pemerintah tidak mematuhi keputusan MK tersebut. Jika demikian, maka akan terjadi perlawanan.

“Apa yang terjadi, rakyat akan melawan,” katanya.

Hal ini, ujar Said, akan membuat rakyat atau masyarakat sipil melawan terhadap kebijakan DPR dan pemerintah apabila tidak mematuhi putusan MK.

Previous Post

Empat Mantan Stafsus Nadiem Juga Berpeluang Digarap KPK

Next Post

Bapanas Sebut Harga Cabai Rawit dan Bawang Merah Mengalami Penurunan

Related Posts

Bertentangan UUD 45, MK: Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan
Hukum

Bertentangan UUD 45, MK: Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan

DKPP: Aduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Wajib Penuhi Persyaratan Administrasi
Politik

DKPP: Aduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Wajib Penuhi Persyaratan Administrasi

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun
Politik

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

Dinilai Bertentangan dengan UUD, Lima Pasal UU Kesehatan Digugat ke MK oleh Dharma Pongrekun
Hukum

Dinilai Bertentangan dengan UUD, Lima Pasal UU Kesehatan Digugat ke MK oleh Dharma Pongrekun

Leave Comment

Terkini

Produk Hukum Daerah Harus Selaras dengan Program Prioritas Nasional

Produk Hukum Daerah Harus Selaras dengan Program Prioritas Nasional

Konsep Otomatis

Pengaruh Politik Jokowi Dinilai Memudar, Tak Mampu Dongkrak Elektabilitas PSI

Kenneth DPRD DKI Awasi Langsung Modifikasi Cuaca, 1 Ton Garam Ditebar di Langit Jabodetabek

Kenneth DPRD DKI Awasi Langsung Modifikasi Cuaca, 1 Ton Garam Ditebar di Langit Jabodetabek

Sosialisasi dan Percepatan KNMP 2027, Satgas Perencanaan Perkuat Dukungan Lintas Kementerian-Lembaga

Sosialisasi dan Percepatan KNMP 2027, Satgas Perencanaan Perkuat Dukungan Lintas Kementerian-Lembaga

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

Skema 50:50 Arahan Jokowi, Yaqut Soroti Pansus dan Komisi VIII DPR Tak Dihadirkan di Sidang

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.