Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula

Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa

by Fadlan Butho
18/07/2025
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, hakim meyakini Tom telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa. Tom dibebankan membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.

Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus ini. Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan Macbook Tom Lembong yang sempat disita.

Hal memberatkan Tom Lembong ialah mengedepankan ekonomi kapitalis, tidak melaksanakan tugas secara akuntabel, hingga mengabaikan hak masyarakat mendapatkan gula dalam harga terjangkau.

Hal meringankan ialah Tom belum pernah dihukum hingga tidak menikmati uang dari kerugian negara akibat kasus ini.

Previous Post

Imigrasi Jaksel Amankan 24 WNA di Cilandak-Kalibata City, Salah Satunya Diduga Terlibat Pelecehan

Next Post

Hasto Sebut Tuntutan 7 Tahun Penjara Diatur oleh Kekuatan Eksternal di Luar KPK

Related Posts

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi
Politik

Sinyal Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina PSI Kian Menguat, Pengamat Nilai Sangat Berisiko

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG
Hukum

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

Kejagung Tetapkan Tersangka Orang Kepercayaan Sony Sonjaya Korupsi MBG
Hukum

Kejagung Tetapkan Tersangka Orang Kepercayaan Sony Sonjaya Korupsi MBG

Namanya Disebut Tersangka, Fitroh KPK Bantah Terlibat Kasus MBG
Hukum

Namanya Disebut Tersangka, Fitroh KPK Bantah Terlibat Kasus MBG

Leave Comment

Terkini

Aset Edy Tansil Dilelang, Kejagung Serahkan ke Kemenkeu Rp1,02 Triliun

Aset Edy Tansil Dilelang, Kejagung Serahkan ke Kemenkeu Rp1,02 Triliun

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

Sinyal Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina PSI Kian Menguat, Pengamat Nilai Sangat Berisiko

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.