HARNAS.CO.ID – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyebut bahwa pemalsuan pupuk merugikan petani dan mengganggu ketahanan pangan, sehingga harus diberantas melalui pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh.
“Memalsukan pupuk itu zalim. Sangat zalim. Karena ini bukan hanya menipu soal kandungan nutrisi, tapi juga menghancurkan harapan dan kerja keras petani selama satu musim,” kata Wamentan Sudaryono di Jakarta, Kamis, (17/7/2025).
Mas Dar, begitu ia karib disapa menekankan, tindakan tersebut harus diberantas hingga ke akarnya. Sebab, berdampak serius terhadap kesejahteraan petani dan ketahanan pangan nasional.
“Jahat terhadap orang susah itu kejahatan kemanusiaan. Di era Presiden Prabowo, hal seperti ini tidak akan dibiarkan,” ujarnya.
Wamentan menambahkan, kerugian akibat pemalsuan pupuk sangatlah besar. Diungkapkannya, kerugian itu akan menjadi beban para petani, bahkan program prioritas Presiden Prabowo, yakni swasembada pangan.
“Jika ada ribuan atau bahkan jutaan petani yang menjadi korban, kerugiannya bisa mencapai triliunan rupiah dan mengancam ketahanan pangan kita,” imbuhnya.
Wamentan Sudaryono yang juga merupakan anak seorang petani ini juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang telah proaktif menindaklanjuti kasus-kasus pemalsuan pupuk.
Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) bakal terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan stakeholders terkait untuk memberantas praktik pemalsuan pupuk demi terwujudnya pertanian yang maju, mandiri dan modern.
“Demi kesejahteraan petani dan ketahanan pangan nasional yang berkelanjutan,” kata Mas Dar.
Sebelumnya Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan, pihaknya menemukan lima jenis pupuk palsu yang beredar di pasaran dan menyebabkan potensi kerugian petani mencapai Rp3,2 triliun secara nasional.
Amran menyebutkan pupuk palsu tersebut sangat merugikan petani karena sebagian besar menggunakan dana pinjaman program Kredit Usaha Rakyat (KUR), sehingga jika gagal panen, mereka bisa bangkrut akibat ulah pelaku kejahatan pupuk.










