HARNAS.CO.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dijadwalkan bakal diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Selasa 15 Juli 2025 besok.
Pemeriksaan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pemeriksaan lebih kepada klarifikasi Nadiem atas sejumlah barang bukti yang disita penyidik saat menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, perusahaan yang pernah dipimpin Nadiem sebelum menjabat sebagai menteri.
“Semua materi terkait apa yang sudah diperoleh penyidik selama ini, baik berdasarkan dokumen, hasil penggeledahan dan penyitaan, maupun dari barang bukti elektronik akan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan,” kata Harli, Senin (14/7/2025).
Sebagai informasi, Kejagung telah menggeledah kantor GoTo di Jalan Iskandar Syah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan bukti elektronik, termasuk flashdisk yang kini sedang diverifikasi.
Harli tidak menjelaskan secara rinci apakah temuan dari kantor GoTo berkaitan langsung dengan keputusan pengadaan Chromebook di masa kepemimpinan Nadiem.
Namun, ia menegaskan bahwa siapapun yang berkaitan dengan proses dan pengambilan keputusan akan dimintai pertanggungjawaban hukum. “Yang bersangkutan diharapkan hadir seperti saat pemeriksaan sebelumnya,” tambahnya.
Kasus ini berawal dari program bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang diluncurkan Kemendikbudristek sejak 2019 untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).
Proyek ini mendapat alokasi anggaran sebesar Rp3,5 triliun dari total Rp9,9 triliun dana pendidikan pada 2019-2022.
Namun, penyidik menemukan adanya indikasi rekayasa spesifikasi dalam proses pengadaan. Kajian awal merekomendasikan sistem operasi Windows, tetapi kemudian diubah menjadi sistem berbasis Chromebook.
Kejagung menduga perubahan itu tidak berdasarkan kebutuhan riil satuan pendidikan, melainkan arahan dari pihak tertentu.










