HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar tersangka kasus pengurusan perkara atau pemufakatan jahat kasus di Pengadilan Tinggi Jakarta tahun 2003-2005.
Bersama Zarof, penyidik pidana khusus Kejagung juga menjerat dua tersangka lainnya yakni Lisa Rachmat dan Isodorus Iswardojo.
Kepuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan penetapan ketiganya menjadi pesakitan dilakukan pada Rabu 9 Juli 2025 kemarin. “Ada tiga orang yang pertama ZR, yang kedua LR, dan yang ketiga II,” kata Harli, Kamis (10/7/2025).
Harli menjelaskan, Zarof bersama dua tersangka lainnya bersepakat melakukan suap di tingkat banding dalam pengurusan perkara di Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Dalam penanganan perkara di tingkat banding, LR, IR dan ZR bersepakat bermufakat dan jahat melakukan suap dalam pengurusan perkara perdata di tingkat banding. Dan juga dalam putusan perkara di tingkat kasasi ketiga orang ini juga melakukan permufakatan jahat memberikan suap dalam penanganan perkara,” terangnya.
Atas bukti-bukti yang ditemukan terkait suap tersebut, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. “Dan juga dari fakta-fakta yang sudah ditemukan oleh penyidik pada Jampidsus berketetapan menetapkan untuk tiga orang ini menjadi tersangka,” tandasnya.










