Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Gagal Tangkap Harun Masiku, Hasto jadi Tumbal KPK

Hal tersebut disampaikan Patra M. Zen selaku kuasa hukum Hasto saat membacakan nota pembelaan atau pledoi

by Fadlan Butho
10/07/2025

Gedung KPK Jakarta. HARNAS.CO.ID | BARRY FATHAHILAH

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto hanya tumbal dari kegagalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Harun Masiku yang telah menjadi buronan sejak 2020.

Hal tersebut disampaikan Patra M. Zen selaku kuasa hukum Hasto saat membacakan nota pembelaan atau pledoi kliennya yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

“Alih-alih berbenah dari kegagalan dan kesalahan yang dilakukan oleh lembaganya, justru Terdakwa yang dijadikan tumbal kegagalan menemukan Harun Masiku tersebut,” ujar Patra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Kegagalan menangkap Harun Masiku dan terganggunya proses penyidikan dikarenakan atas tindakan KPK itu sendiri. Sebab, mereka mengumumkan informasi soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wahyu Setiawan dan lain lain ke media masa lebih awal.

Kemudian adanya pernyataan dari pimpinan KPK mengenai akan menangkap Harun Masiku dalam waktu satu pekan.

“Secara logis hal tersebut mengakibatkan Harun Masiku dapat menghindari proses penyidikan,” ucapnya.

Tetapi, KPK justru menyimpulkan tindakan menenggelamkan ponsel oleh Kusnadi pada 6 Juni 2024 menjadi penyebabnya. Kata Patra, hal itu justru tidak memiliki hubungan kausalitas dengan tak kunjung tertangkapnya Harun Masiku.

Sebab, bila melihat lebih jauh, Harun Masiku sudah menjadi buronan sejak 2020. Status buronan itu berdasarkan surat DPO Nomor: R/143/DIK.01.02/01/01-23/01/2020

“Quod Non, perbuatan Kusnadi yang menenggelamkan telepon genggam pada tanggal 6 Juni 2024 tidak memiliki hubungan sebab-akibat (kausalitas) dengan tidak dapat ditangkapnya Harun Masiku, karena Harun Masiku sejak tanggal 17 Januari 2020,” kata Patra.

Previous Post

Minta Dibebaskan, Hasto: Tuntutan 7 Tahun Tak Adil Karena Ada Campur Tangan Kekuasaan

Next Post

Setahun Usai Kantornya Digusur, PKBI Layangkan Lima Tuntutan ke Kemenkes

Related Posts

Hukum

Pengembangan Korupsi Iklan, Group Head Komunikasi Pemasaran Bank BJB Diperiksa KPK

Hukum

4 Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Kapal Pelni oleh Jasindo Ditahan KPK

Ajudan Ketua KPK Bocorkan Sprinlidik untuk Peras Bupati Pemalang 2 Miliar
Hukum

Ajudan Ketua KPK Bocorkan Sprinlidik untuk Peras Bupati Pemalang 2 Miliar

Tahan Empat Tersangka Kasus Pemalang, Termasuk Bupati dan Ajudan Ketua KPK
Hukum

Tahan Empat Tersangka Kasus Pemalang, Termasuk Bupati dan Ajudan Ketua KPK

Leave Comment

Terkini

Kabar Duka, Trisno PAS Band Meninggal Akibat Komplikasi Penyakit

Kabar Duka, Trisno PAS Band Meninggal Akibat Komplikasi Penyakit

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korporasi LPEI, Ahli Sarankan Dahulukan Prosedur Perdata Sebelum Proses Pidana

Pengembangan Korupsi Iklan, Group Head Komunikasi Pemasaran Bank BJB Diperiksa KPK

El Nino Diprediksi hingga Awal 2027, BMKG Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca

El Nino Diprediksi hingga Awal 2027, BMKG Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.