HARNAS.CO.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi terhadap puluhan pejabat strategis di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025 tanggal 4 Juli 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam rotasi itu, Jaksa Agung mempromosikan Dr Supardi SH,MH yang sebelumnya menjabat Direktur III pada Jamintel Kejagung menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur di Samarinda.
Penunjukan Supardi yang juga mantan Kajati Riau bukan tanpa alasan. Pasalnya, sepak terjang pria kelahiran Boyolali, Jawa Tengah, 28 April 1971 itu dalam penanganan kasus korupsi tidak perlu diragukan lagi. Terlebih saat menjabat Dirdik pada Jampidsus Kejagung.
Selain itu, Jaksa Agung juga merotasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) di Medan.
Posisi Harli bakal digantikan oleh Anang Supriatna yang saat ini menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari.
Sementara, posisi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara akan diisi oleh Sugiyanta yang saat ini menjabat Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung di Jakarta.
Tak hanya itu, Jaksa Agung juga merotasi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Posisi Direktur Penyidikan yang kosong akan diisi oleh Nurcahyo Jungkung yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung.
Saat dikonfirmasi, Kapuspenkum Harli Siregar membenarkan rotasi pejabat di lingkungan Korps Adhiyaksa. “Iya informasinya begitu,” ujar Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).










